Makmur Barus Gugat Bupati Karo Melalui Kuasa Hukumnya Ardiansyah Putra Munthe, SH.
Mediapertiwi,id,Tanah Karo-Pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak se-kabupaten karo Makmur Barus mendaftar kan diri sebagai calon kepala desa Kutakepar kec.Tiganderket PMD kab.Karo.
Pemilihan kepala desa yang diselenggarakan serentak di Kab.karo dengan surat edaran di setiap kecamatan.
Adapun pemilihan kepala desa di Kutakepar, Makmur Barus mendapatkan nomor urut 2 namun dari surat edaran tersebut Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mempercepat pemilihan kepala desa pada tanggal 19 Desember 2022,
yang seharusnya pemilihan tersebut dilaksanakan dengan serentak pada tanggal 22 Desember 2022.
Hal ini Makmur Barus telah mengalami kerugian material dan immaterial atas kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Dalam hal ini Makmur Barus menggugat Bupati ke PTUN Medan melalui kuasa hukumnya Ardiansyah Putra Munthe SH. berkantor Bayu Tri Ananda & Rekan.
Atas terbitnya SK Nomor 141/181/DPMD/Tahun 2023.Ardiansyah Putra Munthe SH juga menyampaikan perihal klien yang di alami Kliennya, tak sepatutnya seorang Bupati melanggar Perbup nomor 38 Tahun 2022 yang dia buat dia juga yang langgar
Mirisnya melihat tindakan bupati yang mengeluarkan SK tersebut diatas padahal belum selesai sengketa pemilihan kepala desa dan Upaya keberatan pun sudah di lakukan klien kami dan kami menduga Bupati sudah melanggar azas AUPB (Azas umum pemerintahan yang baik) pungkuas kuasa hukumnya.
Kuat dugaan dalam hal ini pemilihan kepala desa yang di maju kan tanggal nya adanya sabotase di kotak pemilihan suara, Ardiansyah menilai pengangkatan dan pengabsahan atas Pengangkatan Sunita br. Ginting sebagai kepala desa kutakepar kec.Tiganderket kab.Karo penuh kecurangan dan tidak murni, dan kebijakan bupati karo sangat bertentangan dengan Perbup tersebut sudah sangat melanggar hukum dan demokrasi yang ada di Indonesia.(hpw).
Post a Comment