Kebal Akan Hukum " Swalayan Irian Tanjung Morawa Melanggar undang-undang Omnibus Law Ketenagakerjaa
Mediapertiwi,id,Deli serdang-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Masyarakat Indonesia kab.DeliSerdang mendapatkan laporan bahwa buruh/karyawan Swalayan/ Supermarket Irian jalan Kel.pekan tanjung morawa kec.Tanjung Morawa, Sabtu 15/4/23.
Terkait laporan tersebut DPD FMI karyawan Swalayan/supermarket irian menerima gaji tidak sesuai dengan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) yang sekitar Rp. 3400.0015 dan tidak menerima cuti tahunan serta tidak terdaftar dalam kepersertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
DPP FMI dan awak media menginvestigasi dalam laporan tersebut Ardiansyah Putra Munthe SH.selaku atas laporan tersebut team nya turun kelapangan untuk melengkapi informasi tersebut untuk mencari kebenaran atas laporan dan mencoba mengkonfirmasi pihak instansi pemerintah khususnya BPJS ketenagakerjaan kab.deliserdang cabang tanjung morawa mempertanyakan karyawan/buruh Swalayan irian tanjung morawa.
Dalam hasil penelusuran tersebut benar seluruh kalau seluruh karyawan swalayan irian bahwa setiap karyawan tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan dan gaji yang di dapatkan karyawan tidak sesuai yang di terima setiap bulannya serta tidak mendapatkan cuti tahunan juga tidak diberikan selama berkerja" ujar Ardiansyah.
Selaku ketua DPD FMI Ardiansyah Putra Munthe SH menilai manejemen keuangan di swalayan irian tanjung morawa telah melanggar poin-Poin pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja
Jam Kerja/Hari Libur
Poin terkait aturan jam kerja atau hari libur dalam UU baru ini adalah:
1. Jam Kerja
Waktu kerja lembur menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Pada UU sebelumnya, disebutkan waktu kerja lembur paling banyak hanya 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.
2. Hari Libur Mingguan
Hari libur bekerja atau istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja.
Artinya, dalam seminggu hari kerja sebanyak 6 hari itu liburnya 1 hari.
Ini berbeda dengan UU 13/2003 yang mencantumkan bahwa istirahat mingguan sesuai Pasal 79 ayat (2) huruf b ada 2 pilihan, yakni istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Hal ini DPD FMI telah terjadi pelanggaran undang-undang cipta kerja yang di lakukan selama ini dan disinyalir swalayan irian kebal akan hukum, adapun pihak manajemen saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsApp kepada salah satu manager berinisial "F" Ardiansyah mempertanyakan terkait upah/gaji dan BPJS ketenagakerjaan serta kesehatan dan cuti karyawan yang bekerja di swalayan irian kec.tanjung morawa tidak merespon atau menjawab pesan tersebut "ungkapnya.
Terkait prihal tersebut diduga pihak manajemen swalayan irian kec.tanjung morawa telah melanggar undang-undang sebagai berikut:
1.UU RI NO. 24 TAHUN 2011/UU RI. NO. 40 TAHUN 2004 :
“Badan Penyelenggara Jaminan Ssosial” Pasal 05 Ayat 1, Pasal 52, 20,21,23A,28H AYAT 1,2,3 DAN PASAL 34 AYAT 1
2. UU RI NO. 24 Tahun 2011 Pasal 17 dikenai sanksi pidana penjara paling lam 8 tahun atau/denda 1 MILIAR.
3. UU NO 13. Tahun 2003 Tentang: “ Ketenagakerjaan yang tertuang dalam pasal 90 JO 89 : “ Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun yang telah di tetapkan oleh gubernur.
4. UU NO. 13 Tahun 2003 tentang : “ Ketenagakerjaan yang tertuang dalam pasal 79 ayat 2 (c) : “ bahwa cuti tahunan akan diberikan kepada karyawan yang "telah bekerja terus menerus "
pasal 93 ayat 2 dan pasl 81 tentang cuti haid
5. UU NO 11 Tahun 2020 ( UU CIPTA KERJA ) sanksi pidana yang tertuang dalam pasal 185 : “ bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1–4 tahun dan denda paling sedikit 100 Juta dan sebanyaknya 400 Juta.
Ardiansyah Putra Munthe, SH. Menyampaikan Selaku Ketua DPD – FMI kab DeliSerdang, bahwa swalayan irian kebal hukum serta merugikan kesejahteraan buruh dan melanggar undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.
Ardiansyah Putra Munthe, SH. meminta kepala dinas ketenagakerjaan cabang tanjung morawa dan bupati DeliSerdang untuk menindaklanjuti setiap perusahaan yang merugikan kesejahteraan buruh dan hal ini Ardiansyah akan menyurati pihak kementerian tenaga kerja Dr. Ida Fauziyah,M.SI untuk segera meninjau izin dan pemilik pengusaha swalayan irian yang diduga kebal akan hukum " Tutupnya.(Rz).
Post a Comment