News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kongres Pemuda Indonesia Akan Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat Ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI.

Kongres Pemuda Indonesia Akan Laporkan Hakim PN Jakarta Pusat Ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI.

 
Mediapertiwi,id,Jakarta-Kongres Pemuda Indonesia menyayangkan sikap dan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Perdata Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan Gugatan tersebut.

Berdasarkan Amar Putusan yang diperoleh Kongres Pemuda Indonesia dari SIPP PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim perkara tersebut telah memutus sebagai berikut:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

• Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat  Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

• Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

• Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

• Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

• Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

• Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

• Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

• Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan Gugatan Perkara A-Quo, Kongres Pemuda Indonesia menilai Majelis Hakim Perkara Nomor Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst telah keliru dalam memahami dan menafsirkan terkait dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri atas Perkara Aquo yakni Kompetensi Absolut.

Didalam Petitum sudah jelas yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai Administrasi Partai Politik sehingga tidak masuk lagi ranah Pengadilan Negeri melainkan adminsitrasi Negara serta ditelaah lagi pada petitum Nomor 5 yang menyatakan Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari, hal tersebut semakin menguatkan atas petitum yang dimohonkan oleh Penggugat tersebut sudah masuk ranahnya Sengketa Pemilu dan administrasi yang kewenangan absolutnya berada pada Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri karena menyangkut Administrasi sesuai petitum no. 2 dan No. 5 terkait dengan tahapan pemilu yang bukan ranah Pengadilan Negeri.

Untuk itu, Kongres Pemuda Indonesia Menilai Majelis Hakim perkara A-Quo telah masuk kedalam ranah politik yang bukan kewenangannya untuk mengadili, dan untuk menjaga marwah dan martabat Hukum sebagai Panglima terkait dengan amar Putusan tersebut, untuk itu Kongres Pemuda Indonesia mengambil sikap untuk Melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI untuk diberikan sanksi dan Putusan tersebut segera ditelaah dan di Eksaminasi oleh KY dan MA agar tidak Terkontaminasi dengan Politik, sebab Hukum adalah Panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan Politik.

Salam:

*Pitra Romadoni Nasution, SH.MH*

*Presiden Kongres Pemuda Indonesia*

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment