Ketua AMI Angkat Bicara Terkait Penertiban Para PKL di Lamongan Yang Tidak Berkeadilan
MediaPertiwi,id,Lamongan-Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, angkat bicara terkait penertiban yang dilakukan oleh petugas satpol PP kabupaten Lamongan, yang dimana para PKL diseputaran kota Lamongan tidak di perbolehkan berjualan dengan alasan berjualan dibahu jalan dan mengganggu para pengguna jalan lain, Jumat (23/3/2023).
Baihaki Akbar menyampaikan hal yang di lakukan oleh petugas satpol PP kabupaten Lamongan tidak berkeadilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya, yang dimana para PKL tidak diperkenankan untuk berjualan di bahu jalan, tapi petugas satpol PP kabupaten Lamongan membiarkan para JUKIR LIAR melakukan aktivitasnya dengan leluasa, ucapnya
Seharusnya Petugas satpol PP kabupaten Lamongan menjunjung tinggi rasa keadilan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak perda dan bukan mempertontonkan ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Yang dimana para PKL di tertibkan tapi para JUKIR LIAR dibiarkan begitu saja, yang lebih parahnya lagi kabupaten Lamongan menerapkan parkir berlangganan yang di mana setiap roda 2 dikenakan biaya Rp 20.000,00 pertahun dan roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp 40.000,00 dibayarkan pada saat membayar pajak disamsat, dan para JUKIR LIAR melakukan aktivitasnya di rambu larangan parkir dan di bahu jalan yang sangat menggangu penggunaan jalan lain.
Dari sini kita semua bisa melihat petugas satpol PP kabupaten Lamongan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak perda kabupaten Lamongan, dan seharusnya ketika para PKL di tertibkan maka lahan para JUKIR LIAR juga wajib di tertibkan juga, tegasnya.
Kami berharap Bupati Kabupaten Lamongan bisa mengambil langkah tegas terhadap para petugas satpol PP kabupaten Lamongan yang dalam melakukan penertiban PKL tidak mengedepankan asas keadilan dan kami juga berharap Kapolres Lamongan mempunyai keberanian untuk menindak tegas para pelaku Pungli/JUKIR LIAR yang ada di kabupaten Lamongan dikarenakan praktek tersebut berjalan sangat lama dilakukan didepan kantor bupati Lamongan dan sekitarnya, Pungkasnya.(A).
Post a Comment