Kasatpol PP Makassar Janji Segera Tindak Tegas Usaha Kafe, Karoke dan Pub di Kima Square Yang Tak Berizin
Mediapertiwi,id,Makassar-SulSel--Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Ikhsan NS berjanji akan bertindak tegas menyikapi keberadaan sejumlah usaha Kafe, Karoke dan Pub serta pijat refleksi di Kawasan Kima Square, Kelurahan Daya, Biringkanaya, Makassar yang diduga sama sekali tak mengantongi izin beroperasi dan selama ini terang-terangan terus beraktifitas.
"Pokoknya kami tegas. Saya sudah arahkan Kabid Penegak Perda segera turun ke lapangan," tegas Ikhsan NS via telepon, Selasa (7/3/2023).Ia mengatakan, jika nantinya tim menemukan fakta keberadaan sejumlah usaha yang dimaksud di kawasan Kima Square tersebut betul tak memiliki izin sementara diketahui selama ini terus beroperasi, maka Satpol PP Makassar sebagai instansi penegak perda akan bertindak tegas.ungkapnya yang dikutip dari Suara Buruh com.
"Kalau menjadi kewenangan Pemkot Makassar, Satpol akan menyegel jika terbukti tidak memiliki dokumen perizinan apalagi sudah membuat ketentraman masyarakat terganggu, maka kami akan koordinasikan dengan pihak terkait untuk bersama menindak tegas," jelas Ikhsan.
Sebelumnya, salah seorang tokoh masyarakat, Farid Mamma turut merespon persoalan izin usaha Kafe, Karoke dan Pub serta pijat refleksi yang berada di Kawasan Kima Square yang diduga sama sekali tak memiliki izin beroperasi.Kami desak Kasatpol PP Makassar bersama instansi terkait turun langsung yang memeriksa semua dokumen perizinan terhadap semua usaha kafe, karoke dan pub serta refleksi yang ada di kawasan Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar tersebut," tantang Farid Mamma, Selasa (7/3/2023).
Apalagi, kata dia, di sana belakangan ini sudah terjadi riak-riak atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak kelurahan daya kemarin yang kabarnya masih terkesan menutupi kebenaran fakta atas beberapa usaha yang ada di kawasan tersebut yang diduga sama sekali tak pernah memiliki dokumen izin operasi namun selama ini terus dibiarkan beroperasi.
"Makanya perlu dilakukan pemeriksaan ulang oleh Satpol PP Makassar langsung. Periksa semua dokumen izin yang dimiliki oleh semua usaha yang ada di sana. Jangan sampai selama ini memang ada beberapa usaha di sana yang sama sekali tak memiliki izin tapi dibiarkan terus beroperasi, ini kan patut dicurigai, ada apa dengan pihak kelurahan setempat kok diam diam yah selama ini," terang Farid.
Tak hanya itu, ia turut meminta Satpol PP Makassar tegas terhadap peredaran miras di wilayah tersebut. Jika nantinya ada kafe, karoke maupun pub di sana juga tak mengantongi izin penjualan miras, maka Satpol harus tegas.
"Tutup usahanya dan segera koordinasi ke APH menelusuri siapa oknum dibelakang yang berani mengedarkan miras tersebut di sana tanpa didukung dokumen izin yang benar. Ini cukup jelas pelanggaran besar," tegas Farid.
Adik mantan Waka Polda Sulsel, Irjen Pol Purn Syahrul Mamma itu juga mendukung penuh upaya Wali Kota Makassar dalam mengawasi kinerja para Lurah di wilayah masing-masing.
"Jika memang terbukti tidak becus bahkan ada yang selama ini diam-diam melakukan dugaan pungli, maka copot saja Lurahnya dan itu tentu kami dukung penuh," Farid menandaskan.
Sebelumnya diberitakan, usai melakukan sidak, Lurah Daya, Nuralam masih terkesan tumpul dan berupaya menutupi adanya aktivitas Kafe, Karoke dan Pub penjual miras yang diduga tak mengantongi perizinan yang berada dalam kawasan Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Tak hanya Kafe, Karoke dan Pub penjual miras yang diduga tak berizin yang terkesan ditutupi keberadaan aktifitasnya, Lurah Daya juga terkesan menutupi keberadaan beberapa panti pijat di kawasan Kima Square tersebut yang sama sekali tak memiliki dokumen perizinan meski sudah sangat lama beroperasi di wilayah tersebut."Iya kemarin lurah datang memeriksa seluruh aktifitas usaha kafe, karoke dan pub serta panti pijat refleksi di area ini setelah beberapa hari ini ada berita naik soal dugaan aktivitas ilegal beberapa usaha yang dimaksud itu. Sayangnya tak semua tempat usaha yang diperiksanya kemarin itu, utamanya yang diduga ilegal yang dimaksud dalam berita yang diupload dalam akun tiktok yang diduga miliknya bernama @nuralam8977," ucap salah seorang masyarakat Biringkanaya yang minta namanya tidak disebut, Selasa (7/3/2023).
Dalam akun tiktok bernama @nuralam8977, hanya menyebarkan video hasil pemeriksaan Lurah Daya ke salah satu pijat refleksi yang ternyata mengantongi dokumen perizinan. Sementara yang lain yang juga ikut dalam pemeriksaan dan diduga kuat tak memiliki izin dan sudah lama beroperasi justru tak tampak disebarkan video hasil pemeriksaanya oleh akun bernama @nuralam8977.
"Padahal kan sebenarnya yang dimaksud berita itu jelas yang tdk berizin karena masa selama ini terkesan dibiarkan beroperasi dan menghasilkan pundi pundi rupiah akan tetapi tidak berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu tadi mereka tak terdata karena tak berizin baik melalui PTSP maupun OSS. Harusnya usaha ini yang harus ditegur habis habisan dan diberi sanksi tegas," jelas warga Biringkanaya itu.
Ia berharap Wali Kota Makassar segera mengevaluasi Lurah Daya yang sudah cukup terbukti terkesan menutupi adanya aktivitas usaha hiburan dan pijat refleksi yang tak mengantongi izin dan bahkan dibiarkan leluasa beroperasi selama ini tanpa ada tindakan tegas.
"Saya kira Pemkot Makassar ini cukup bagus karena mendukung penuh masyarakat membangun usaha tapi jangan melanggar alias urus izin dulu baru beroperasi sehingga ikut berkontribusi kepada PAD kita dan Lurah harus tahu itu sebagai perwakilan Pemkot di daerah yang dimaksud," tutur warga biringkanaya itu. (NJK) .
Post a Comment