Kanit PPA Polres Jeneponto Disinyalir Masuk Angin Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Bebas Berkeliaran.
MediaPertiwi,id,Jeneponto-SulSel-Kasus Pencabulan lagi-lagi meresahkan warga kabupaten Jeneponto, kejadian ini di alami oleh seorang gadis berusia 15 tahun yang mana diketahui korban memiliki penyakit keterbelakangan mental, tidak tanggung-tanggung perbuatan cabul yang di alami sikorban sebanyak 5 kali dan lebih ironisnya pelaku tersebut bukan orang lain, yaitu orang yang di anggap kakek dari sikorban, Sabtu kemarin 18/03/2023
Mengutip undang-undang dimana pasal 281 KUHP hingga pasal 302 KUHP sudah jelas memberikan penjelasan secara detail, namun kasus yang terjadi di Dusun SARROANGING, Desa Sapanang, Kec.Binamu, Kab.Jeneponto tidak ada titik terang dari pihak aparat kepolisian yang mana dari pihak korban sudah melakukan pelaporan ke Mapolres Jeneponto.
Bahkan ada beberapa perangkat Desa (sekdes) yang ikut serta bersama keluarga korban kekantor polres jeneponto guna mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kasus pencabulan yang di alami warganya.
Bukti Laporan Korban di Unit PPA Polres Jeneponto
Menurut Nenek korban (SANNI) sekaligus tokoh masyarakat di dusun Sarroanging, identitas pelaku sudah dikantongi,namun pihak kepolisian belum memberikan informasi apapun ke pihak keluarga korban terkait perkembangan kasus pencabulan yang telah di laporkan oleh keluarga ke pihak kepolisian, sehingga kesannya pihak kepolisian tidak memberikan tindakan ataupun mengupayakan pencarian terhadap pelaku yang identitasnya sudah di kantongi oleh aparat kepolisian, “ADA APA”????…… Ujar Nenek Korban kepada awak media.
Dimana si pelaku atas nama Samsuddin alias Udin(yoddin) telah melakukan aksi bejatnya ke pada Cucunya sendiri tanpa rasa belas kasihan, pihak keluarga korban dan seluruh warga desa Sapanang kecamatan Binamu akan memberikan hukum adat setempat dengan tidak memperbolehkan si pelaku untuk tidak menginjakkan kakinya lagi di desa tersebut terkait perbuatan SIRI’ yang di lakukan si pelaku ini di dusun Saroanging desa Sapanang kec.Binamu,
Warga berharap kepada pihak kepolisian dapat menangkap si pelaku dan menghukum nya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini agar keluarga Korban mendapatkan perlakuan yang adil dari pihak kepolisian khususnya di Mapolres Je’neponto.” Harap Sanni nenek dari korban.
Jika Kepolisian Polres Jeneponto tidak mampu melakukan dan menindak lanjuti kasus pencabulan di dusun Saroanging Desa Sapanang Kec.Binamu keluarga korban akan melaporkannya ke Mapolda Sulawesi Selatan.” Tegas Saparuddin Om dari Korban
Jangan sampai keluarga korban melakukan aksi main hakim sendiri yang mana kita ketahui adat istiadat dan karakter masyarakat jeneponto yang mungkin bukan rahasia lagi, jika SIRI’ itu di tegakkan oleh masyarakat kabupaten ini, yang menggunakan kekuatan massa yang sudah terkait perbuatan SIRI’ yang di maksud.” Jelas salah satu warga ini yang tidak ingin di sebutkan namanya(Galang),
Post a Comment