Jaksa Masuk Sekolah,Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Cegah Pelajar Langgar Hukum.
Mediapertiwi,id,Wajo-Sulsel-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang Kabupaten Wajo menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kemarin selasa 14/32023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sekolah SMP Negeri 1 Sengkang Kabupaten Wajo oleh bidang Intelijen Kejari Wajo dan rangkaian kegiatan yaitu penyuluhan hukum oleh Kejari Wajo bidang Intelijen tagline kenali hukum, jauhi hukuman.
Kasi Intel Kejari Sengkang, Wajo Mirdad SH, MH, mengungkapkan, penyuluhan ini kit laksanakan bertujuan agar siswa siswi serta para guru agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Dimana dalam esensinya dalam bermedia sosial ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan karena ada aturan hukum atau norma yang mengatur dalam menggunakan media sosial sebagaimana di atur dalam UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diantara pasal 45 ayat 1 terkait dilarang adanya muatan kesusilaan, pasal 45 ayat 3 dilarang adanya muatan penghinaan / atau pencemaran nama baik, dan pasal pasal lain yang mengatur terkait norma norma dalam bermedia sosial.
"Jadi intinya kami memberikan pemahaman terkait soal hukum kepada seluruh siswa dan siswi dan juga kepada guru pengajar utamanya dalam bermedia sosial, "Kenal Hukum Jauhi Hukuman".Tuturnya
Sedangkan Kepala Sekolah SMP 1 Sengkang, Wajo Umar Spd mengatakan melalui kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik kami tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum.dan dengan kegiatan ini kita mendekatkan siswa dengan penegak hukum,supaya anak-anak bisa lebih tahu dan melek hukum.
Terlebih dengan UU ITE agar anak siswa kami bisa bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoax. Serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE.
"Ini sangat bernilai positif dan bermanfaat khsusunya bagi siswa dan siswi juga para guru pengajar terutama berkaitan dari segi masalah hukum dan dampaknya, terutama dalam hal bermedia sosial". Ucapnya (R,A).
Post a Comment