Hari Ini KPK Akan Meminta Keterangan Ketua IPW Soal Wamenkumham
MediaPertiwi,id,Jakarta-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso akan memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelapor dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH), pada pukul 10.00 WIB, Senin (20/3/2023) hari ini.
Sebelumnya Sugeng Teguh Santoso mengaku telah memberikan tambahan bukti ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Sugeng melaporkan Wamenkumham terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar atas konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
“Bagian pengaduan masyarakat KPK telah meminta konfirmasi beberapa hal dalam laporan hari selasa lalu melalui telepon, bagian Dumas KPK minta saya sebagai pelapor melengkapi bukti-bukti,” kata Sugeng, Jumat (17/3/2023) pagi.
Sugeng mengatakan, dirinya telah memberikan bukti penerimaan aliran dana sejumlah Rp 240 juta yang diterima Wamenkumham melalui asisten pribadinya (Aspri) bernama Yosi Andika (YAM).
Asisten tersebut, berdasarkan informasi yang diterima Sugeng, diduga dititipkan oleh Wamenkumham sebagai Komisaris di perusahaan yang dibantu oleh Eddy Hiariej.
"Saya sudah menyampaikan tambahan bukti berupa pengiriman dana yang disampaikan untuk Wamen OESH, yaitu dana pembayaran honor dalam posisi sebagai Komisaris yang di atas namakan Asprinya bernama YAM, dana tersebut berjumlah Rp 240 juta,” ucap dia.
Terkait laporan tersebut, Wamenkumham sendiri menanggapi santai adanya laporan Ketua IPW ke KPK.
Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya menerima gratifikasi adalah persoalan profesional antara dua Aspri-nya Yosi Andika dan Yogi Ari Rukmana (YAR).
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham, Selasa (14/3/2023) lalu.
Sementara Sugeng sendiri telah membantah bahwa dalam kaitan laporan tidak ada hubungan dengan klien dirinya.
"Itu bukan klien saya," tegas Sugeng.
Namun Wamenkumham berkilah bahwa hal itu jangan ditanyakan kepada dirinya.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya.
Wamenkumham menegaskan pula bahwa ia tidak pernah menerima uang dari pihak manapun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy Hiariej.
Sementara, Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi dilayangkan lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke Komisi Antisauah tersebut.
Adapun laporan Polisi terhadap Sugeng teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM.
Selanjutnya terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan malalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar.
Aspri Eddy Hiariej itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.
“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS (Sugeng Teguh Santoso), tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” kata Yogi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023). (MS.C).
Post a Comment