Oleh:Jacob Ereste
Mediapertiwi,id-Hanya berselang sepekan, aksi besar Kepala Desa dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggeruduk DPR RI pada 17 Januari 2023 di Jakarta dengan mengusung aspirasi tuntutan perpanjangan masa jabatan dan merevisi Pasal 39 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014, sehingga masa jabatan Kepala Desa yang cuma 6 tahun bisa menjadi 9 tahun lamanya.
Presiden Joko Widodo ketika itu menanggapi usulan Kepala Desa untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun agar menjadi sembilan tahun. Karena UU No. 6 Tahun 2014 membatasi jabatan tersebut.
UU tersebut sudah cukup jelas mengatur Jabatan Kepala Desa seperti itu, kata Jokowi, Selasa 24 Januari 2023.
Lalu aksi demo Perangkat Kepala Desa berlangsung di DPR/ MPR RI esoknya, pada 25 Januari 2023 hingga memadati Jl. Gatot Subroto sampai Polda Metro Jaya harus mengalihkan arus lalu lintas dan sekitarnya. Aksi Perangkat Desa ini menuntut ada payung hukum mengenai status kepegawaian mereka.
Diantara tuntutan yang terpampang di spanduk yang mereka usung itu ialah tentang tunjangan, jaminan kesejahteraan ketenagakerjaan seperti JHT (Jaminan Hari Tua). Lalu Kepala Desa Seluruh Indonesia muncul lagi pada mengadakan semacam apel akbar di Gelora Bung Karno pada 18 Maret 2023.
Acara khusus yang tidak mengundang masyarakat umum ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo beserta sejumlah Menteri, sehingga terkesan sedang melakukan mobilisasi massa terkait dengan Pilpres (Pemilihan Presiden) pada tahun 2024.
Apalagi diantara isu yang dibawa para Kepala Desa ini, selain tentang dana untuk desa yang diminta sebesar 10 persen dari APBN, juga kesepakatan untuk mengusung calon Presiden pengganti Jokowi berikutnya nanti.
Diantara sejumlah kekaguman rakyat yang tidak pernah mendapat pemberitahuan -- apalagi persetujuan -- dari rakyat untuk melakukan aksi yang mengusung semua aspirasi tersebut, sungguh fantastik, apalagi kemudian hendak merinci sejumlah dana yang terkucur untuk acara tersebut yang tidak sedikit jumlahnya.
Selain itu, Kepala Desa sebagai bagian dari aparatur pemerintah paling bawah, patutkah ikut serta dalam politik praktis -- dukung mendukung -- yang seharusnya bersikap netral seperti aparatur pemerintah, Polri dan TNI yang selama ini dilarang dan dianggap famali berpolitik praktis agar tidak membuat kebingungan warga masyarakat.
Jadi sikap Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang telah berpolitik praktis dengan menyatakan dukungan pada kandidat Capres (Calon Presiden) tertentu, bisa menimbulkan kegaduhan dalam masyatakat.
Banten, 22 Maret 2023
Post a Comment