Disinyalir Dibekingi Camat Terdakwa Oknum Kades Temenggungan Belum Ditahan.
MediaPertiwi,id,Probolinggo-JaTim-Menggelindingnya kasus oknum kades Temenggungan kecamatan krejengan Kabupaten Probolinggo Moch Ikbal Ali Warsa terkait dugaan sumpah palsu dipengadilan agama Kraksaan menuai banyak sorotan pasalnya walaupun sudah dijadikan Terdakwa dalam sidang pengadilan negeri Kraksaan nomor perkara, 77/Pid.B/2023/PN.Krs. masih belum juga dilakukan penahanan disinyalir sementara dibekingi Oknum Camat Krejengan
Hal tersebut disoal oleh H. Samiran sebagai pengacara didampingi ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid mendesak agar supaya Pemerintah daerah kabupaten Probolinggo Plt. Bupati H. Timbul Prihandjoko mencopot jabatannya sebagai kepala desa Tumenggun dan tidak hanya cukup itu saja juga mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan, supaya melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa itu biar tidak menjadi citra buruk adanya proses penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo.
Menurut H. Lutfi Hamid ketua LSM AMPP, semisal ada yang membekingi seperti oknum camat Krejengan berarti ikut serta dalam perbuatan melawan hukum dengan menghalang-halangi proses penegakan hukum dan perbuatan seperti itu juga harus menjadi perhatian khusus bagi Plt Bupati atau Sekda untuk memberi pembinaan terhadap oknum camat Krejengan, bila perlu harus ada sangsi yang tegas karena dinilai bisa menjadi penghalang bagi jalannya proses hukum yang saat ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Probolinggo (menjadi trending) agar supaya kesannya hukum itu tidak tebang pilih, tumpul keatas tajam kebawah.
Hal senada disampaikan oleh H. Samiran oknum kepala desa Tumenggungan berinisial Miaw itu di duga melanggar pasal 243 KUHP, bersaksi palsu dan memberikan keterangan palsu maka ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun, seyogyanya ini dilakukan penahanan.unkapnya.(tim).
Post a Comment