Diduga Adanya Intervensi, Tersangka Dugaan Penganiayaan di SMAN 02 Makassar Tak Diberi RJ.
Foto .Orang Tua Tersangka dan Kuasa hukumnya Kasus Dugaan Penganiayaan yang Terjadi di SMA 02 Makassar Sulawesi Selatan.
Mediapertiwi,id,Makassar-SulSel-Kasus dugaan penganiayaan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 02 yang terjadi pada 21 September 2022 kini sudah tahab 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Diketahui kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 21 September, ditangani oleh Polsek Mamajang pada saat itu sebanyak 13 siswa yang diperiksa, setelah pemeriksaan pihak kepolisian menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial RJ, FR, AK dan RF sementara korban berinisial RO.
Setelah pemeriksaan berjalan pihak Kepolisian berupaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan jalur Restoratif Justice (RJ) namun pihak orang tua korba menolak, namun diduga karena adanya intervensi dari pihak keluarga korban dikarenakan kedua orang tuanya bertugas sebagai jaksa. Akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Makassar hingga akhirnya tahap 2 di Kejari Makassar.yang dikutip dari Suara Buruh com.
Foto Tersangka Dugaan Penganiayaan Saat ditahan di Kajari Makassar SulSel.
Sedangkan Ayah Tersangka RF yang didampingi kuasa hukumnya Farid Mamma beserta ketiga orang tua tersangka lainnya menjelaskan kronologi disaat gelar Konfrensi pers di Cafe Papa Ong yang terletak di Jalan Rusa Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
"Awal kejadian tersebut berawal masalah tulisan ditembok terkait masalah angkatan sehingga terjadilah bentrok sesama anak sekolah yang membuat ada korban yang terluka, setelah terjadi bentrokan tersebut orang tua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian sehingga diperiksalah sebanyak 13 orang pada saat itu namun pihak kepolisian berusaha untuk bicarakan secara kekeluargaan dikarenakan sesama anak sekolah" jelasnya Yakub.
Lanjut "berselang beberapa bulan kemudian perkara tersebut dilanjutkan dikarenakan orang tua korban menyurat kepada Polda Sulsel agar kasus tersebut diproses,
Padahal sebelumnya kami pihak orang tua tersangka sudah berupayah untuk meminta maaf kepada orang tua korban guna tidak mengambil langkah hukum, namun setiap kami ke rumah orang tua korban untuk bertemu namun yang kami temui hanya pembantunya, lalu pembantunya berkata ibu lagi keluar kota, ibu lagi sibuk, dan ibu lagi tidak enak badan" ungkapnya.
Dari informasi dihimpun awak media bahwa Kedua orang tua korban adalah Jaksa" Kedua orang tua korban itu adalah Jaksa, kalau bapaknya Jaksa di Gorongtalo sedangkan ibunya terakhir dia mantan Kasi Pidsus di Kejari Pangkep jadi kami menduga ada tekanan atau intervensi dari pihak orang tua korban" bebernya
Sementara itu, Kuasa Hukum RF, Farid Mamma mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh kliennya yakni akan menyurat ke pihak Kejari Makassar dan Kejati Sulsel bahkan ke Kejaksaan Agung,
Mengingat, sang anak pasti akan mengalami kondisi psikologi yang turun. Apalagi sang anak sudah mau ujian akhir untuk kelulusan sekolah.." Kedua orang tua korban itu adalah Jaksa, kalau bapaknya Jaksa di Gorongtalo sedangkan ibunya terakhir dia mantan Kasi Pidsus di Kejari Pangkep jadi kami menduga ada tekanan atau intervensi dari pihak orang tua korban" bebernya
Mengingat, sang anak pasti akan mengalami kondisi psikologi yang turun. Apalagi sang anak sudah mau ujian akhir untuk kelulusan sekolah.
"Kepolisian tidak ada penahanan. Tahap dua ada penahanan dengan alasan tidak ada perdamaian. Saya serahkan surat tidak dilakukan penahanan. Karena masih sekolah dan tidak melarikan diri. Apalagi mau ujian," jelasnya.
"Kenyataannya ditahan, alasan Kejari dia minta perdamaian. Ada muncul keegoan orang tua korban, karena orang tuanya jaksa. Kemungkinan ada intervensi," ungkapnya.
"Saya akan melakukan perlawanan. Sampai akan menyurat ke Kejati atau pun kejaksaan agung. Saya berharap orang tua pelapor dipanggil Kejati. Karena psikis anak sangat berbahaya," tandasnya.(KNJ).
Post a Comment