News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Buron 11 Tahun Tim Tabur Kajati SulSel Menangkap HK Di Kalimantan

Buron 11 Tahun Tim Tabur Kajati SulSel Menangkap HK Di Kalimantan

 

Mediapertiwi,id,Makassar-SulSel-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfah Basmar, S.Kom.,SH.MH, telah berhasil mengamankan ‘Buronan’ kejaksaan Tinggi Sulsel yaitu seorang laki-laki yang bernama Hamka SE Bin Tuwo Kalbu, Selasa (07/03/2023) di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan, Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balik Papan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sekitar jam 15.00 Wita.

Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kabupaten Barru Ta.2008

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 194.485.800.00,- (seratus Sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus ribu rupiah).

Hamka SE Bin Tuwo Kalbu didakwa dengan Primair : Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum alias JPU yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamka SE Bin Tuwo Kalbu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan.

Sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Menghukum terdakwa Hamka SE Bin Tuwo Kalbu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 54.640.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Putusan Pengadilan Negeri Barru No. 34/Pid.SUS/2011/PN.Barru tanggal 03 Agustus 2011 dengan amar sebagai berikut :

1. Menghukum Terdakwa Hamka, SE Bin Tuwo Kalbu Canggolong dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan. Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 18/PID.SUS.KOR/2011/PT. MKS tanggal 27 September 2011 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Barru.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH didampingi Kasi Penkum Soetarmi SH MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh ‘Buronan’ yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para ‘Buronan.(R). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment