Buntut Thrifting Dilarang, Pedagang Thrifting Pasar Senen Gelar Aksi, Sebut Pelarangan Bukan Solusi
MediaPertiwi,id,Jakarta-Para pedagang pakaian impor bekas alias thrifting di Pasar Senen Blok III menggelar aksi pemasangan spanduk "thrifting melawan" dibeberapa titik, Rabu (22/03/2023).
Aksi tersebut buntut dari bisnis pakaian impor bekas atau yang lebih dikenal dengan sebutan Thrifting di Indonesia kembali dilarang oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Zulkifli Hasan. Pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Alasan lainnya, pemerintah menganggap bahwa pakaian impor bekas membawa penyakit, jamur, dan lainnya, alasan Indonesia bukan tempat sampah pakaian bekas negara lain serta menjadi penyebab lesunya atau bahkan matinya UMKM Indonesia terutama dibidang Industri Tekstil dalam Negeri. Apakah Benar seperti itu?
Perwakilan pedagang pakaian impor bekas yang tergabung dalam komunitas thrifting melawan, Dori Asra Wijaya dalam keterangannya kepada media mengatakan sejak larangan itu dilontarkan oleh Menteri Perdagangan, banyak barang-barang pakaian impor bekas yang sudah ditangkap, disita dan dimusnahkan.
Efek pelarangan itu, katanya, banyak pedagang atau masyarakat yang berjualan pakaian bekas impor menjadi cemas dan takut akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian mereka. Lalu, apakah pelarangan, pemberhentian dan memusnahkan adalah solusi terbaik?
"Efek yang paling terasa adalah banyaknya masyarakat yang akan kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian yang selama ini bergantung dari berjualan pakaian impor bekas baik offline ataupun online," ujarnya.
Selain itu, Dori menegaskan pernyataan pemerintah yang mengatakan bahwa pakaian bekas impor menjadi penyebab terganggunya UMKM terutama bidang industri tekstil merupakan pernyataan yang tak berdasar.
"Pemerintah melalui pernyataan itu seakan hanya mencari kambing hitam dan menutupi kelalaian dan ketidak-beresan pekerjaan lainnya, diantaranya untuk mendorong pertumbuhan UMKM atau bahkan menjadikan UMKM lokal sebagai ban serap untuk kepentingan lainnya," ujarnya.
Padahal faktanya, kata Dori, menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, impor pakaian jadi di Indonesia dikuasai oleh produk dari China yang menguasai 80 persen pasar di tanah air.
"Tahun 2021 impor pakaian jadi dari China sebanyak 57.110 ton, sementara impor pakaian bekas sebesar hanya 8 ton atau 0,01 persen dari impor pakaian jadi dari China," ungkapnya.
Dori menuturkan, selain 80 persen dari China, pakaian jadi impor di Indonesia masuk melalui Bangladesh, India, Vietnam dan beberapa negara lain sekitar 15 persen.
"Maka sisa ruang pasar bagi Produk dalam negeri cuma tersisa maksimal 5 persen. Itupun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM dan Pakaian Bekas Impor," ujar Dori.
Dori mempertanyakan berdasarkan data tersebut, apakah mungkin thrifting yang hanya tersebar dan masuk kurang dari 2 persen setiap tahunnya di Indonesia, menjadi penyebab utama terganggunya pertumbuhan UMKM lokal Indonesia.
Katanya, masyarakat sadar bahwa kebijakan itu berdasarkan Peraturan Menteri yang sah dan mengikat. Memang seharusnya seperti itu pemerintah bekerja. Tetapi melindungi 7,6 juta masyarakat Indonesia yang bekerja dan terlibat dalam industry tekstil nasional juga tidak kalah pentingnya untuk melindungi lebih kurang 5 juta masyarakat Indonesia yang juga terhubung dan terlibat dalam bisnis dan penjualan pakaian impor bekas atau thrifting di Indonesia.
Pemerintah, katanya, punya kewajiban yang sama untuk melindungi semua rakyatnya dan bertanggungjawab penuh untuk kenyamanan dan kelangsungan hidup rakyatnya.
"Tetapi, pelarangan tiba-tiba, pemusnahan serta pemberhentian paksa bisnis thrifting jelas bukan solusi utama yang tepat dan bijak. Jangan korbankan kami !!," ujarnya.
Menurutnya, memberhentikan penjualan dan bisnis pakaian bekas import di Indonesia bukan juga menjadi jaminan bahwa UMKM lokal akan terus berkembang dan tumbuh.
"Harusnya pemerintah melalui instansi terkait membangun program pembinaan, akses permodalan yang lebih mudah untuk membantu pertumbuhan UMKM daripada mengkambing hitamkan bisnis thrifting di Indonesia yang sebenarnya sudah banyak membantu masyarakat Indonesia sebagai pekerjaan yang menghasilkan pendapatan untuk melanjutkan hidup," paparnya.
Selain itu, ia juga berharap bisnis thrifting harusnya bisa menjadi bagian umkm seperti yang lainnya dan juga mendapat kesempatan dan perhatian yang sama dari pemerintah.
"Pasca merosotnya ekonomi kita karna pandemi Covid-19, thrifting mungkin menjadi salah satu pilihan alternatif bagi banyak warga negara untuk tetap bisa bekerja, punya usaha dan menghasilkan uang dari bisnis tersebut," harapnya.
Sambungnya, perkembangan teknologi dan internet terutama pada bagian marketplace dan media sosial, membuat masyarakat mempunyai pilihan baru untuk berwirausaha. Thrifting salah satunya sudah menjadi alternatif bagi lebih kurang 5 juta masyarakat Indonesia untuk tetap bertahan ditengah masa transisi dan pemulihan ekonomi pasca pandemic covid-19.
"Pemerintah harus bijak melihat fenomena ini dan tentunya membuatkan solusi alternatif untuk masyarakat yang terlibat dalam usaha thrifting. Menghentikan paksa seperti yang dilakukan hari ini, hanya akan menambah masalah ekonomi masyarakat yang terlibat dan meningkatkan kembali angka-angka masyarakat yang tidak bekerja," ujarnya.
Kata Dori, melegalkan masuknya pakaian bekas impor dari negara lain juga merupakan pilihan yang mungkin untuk di ambil oleh pemerintah. Mengingat juga banyak negara-negara lain bahkan negara-negara maju yang sudah melakukannya. Melegalkan pakaian bekas impor untuk masuk ke Indonesia juga akan menguntungkan negara dengan pendapatan pajak dan lainnya.
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, harus mencarikan solusi terbaik untuk semua pihak agar tidak ada yang dirugikan. Apalagi harus kehilangan pendapatan dan mata pencaharian. Pemerintah juga harus mau membuka komunikasi dengan semua pihak terutama yang terdampak dari kebijakan pemerintah tersebut," tutupnya. (Rel)
Post a Comment