Asintel Kejati Kepri Jadi Narsum Sosialisasi Bersifat Pencegahan Proses Barang dan Jasa
Mediapertiwi,id,Tanjungpinang-Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH., MH., menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi bersifat Pencegahan bersama Instansi terkait pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau . Bertempat Hotel Aston Tanjungpinang, Gedung Trans Convention Center Kota Tanjungpinang provinsi Kepri Selasa kemarin (14/3/23) Acara dihadiri, Sekda Provinsi Kepri, Irwasda Polda Kepri, Karo Pengadaan dan Jasa Setda Provinsi Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri, Irbid 1 Itwasda Polda Kepri, Kompak Provinsi Kepri serta para PPK pada OPD Provinsi Kepulauan Riau. Dalam penyampaiannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH.mengatakan"berdasarkan data terkait dengan kegiatan Pungli terdapat sekitar 14 kasus korupsi dengan modus operandi pungutan liar pada tahun 2022,.dimana Tindak Pidana Korupsi dapat diklasifikasikan dengan melakukan tindakan Preventif dan Represif, Selanjutnya khusus terhadap Pengadaan Barang dan Jasa saat ini sudah mengacu dan berpedoman kepada E-catalog yang dikeluarkan oleh LKPP sehingga dalam pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa berupa barang yang memiliki spesifikasi tertentu seperti alat kesehatan, meubelier, dll"Ujarnya. Hal inj dipedomani berdasarkan E-catalog dari LKPP, dan perlunya dilibatkan perkumpulan jasa konstruksi untuk berperan aktif di dalam kegiatan penyediaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan, serta patut untuk di cermati pentingnya peran serta Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pencegahan terhadap Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi dengan cara Pungutan Liar (Pungli). adapun Tim Satgas Saber Pungli dapat melakukan langkah-langkah berdasarkan wewenangnya, yang diatur dalam Peraturan PresidenNomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yaitu dengan membangun sistem pencegahan untuk pemberantasan Pungli, melakukan Puldata dan informasi dari OPD pada Pemerintahan Kabupaten/ Kota/ Provinsi se-wilayah Kepulauan Riau terkait dengan menggunakan teknologi informasi, Melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kepala Pemerintah Daerah untuk memberi sanksi kepada pelaku Pungli sesuai dengan PeraturanPerundang - undangan dan melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien"tutup Asintel Kejati Kepri Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH.*** |
Post a Comment