News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Aset Milik Koramil 1406-08 Kodim 1406/Wajo, Kejari Wajo Siap Mengawal

Terkait Aset Milik Koramil 1406-08 Kodim 1406/Wajo, Kejari Wajo Siap Mengawal

  
Mediapertiwi,id.Wajo-SulSel-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang Kabupaten Wajo mengaku siap mengawal pihak Kodim 1406/Wajo terkait kepemilikan aset milik Koramil 1406-08/Sabbangparu Kabupaten Wajo, Sulsel.

Terkait hal tersebut diatas, pada hari senin tanggal 27 Februari 2023 kemarin sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Aula kantor Kodim 1406 /Wajo telah dilaksanakan ekspose terkait penelusuran aset tanah koramil 1406-08/Wajo yang diklaim oleh warga sebagai pemilik tanah dilokasi yang berada dikantor Koramil 1406-08/Wajo. Ungkap Kasi Intel Kejari Wajo Mirdad Apriadi Danial SH kepada awak media.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri lansung oleh Letkol Inf Muhamad Juanda Dinata, SE (Dandim 1406/Wajo), Kapten Cba Salamuddin (Pasi Log Kodim 1406/Wajo), beserta anggota staf Log Kodim 1406/Wajo, Kapten Inf. Andi Syahrir (Danramil 1406 - 08/Sabbangparu), beserta Batuud Koramil 1406 - 01/Sabbangparu, Personil Unit Intel Kodim 1406/Wajo, Ipda Fadli (Kanit Tahbang Polres Wajo), Mirdad Apriadi SH, MH (Kasi Intel Kejaksaan Kab. Wajo), Hardiyansyah, SH, MH (Kasi bidang Pendaftaran dan Peralihan Hak ATR/BPN Wajo), Hj. Satriawati,SE,M.Si, (Kasub Pemungutan Penagihan PBB -P2 & PHTB).

Letkol Inf Muhamad Juanda Dinata, SE (Dandim 1406/Wajo) mengatakan, bahwa terkait pokok permasalahan aset tanah milik koramil 1406-08/ Sabbangparu diantaranya :

a. pada tanggal 1 oktober 2020 ada surat sanggahan permohonan ganti rugi dari masyarakat mengklaim tanah yang di yang di manfaatkan koramil 1406 - 08/Sabbangparu kepada Bupati Wajo, bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset milik TNI AD melainkan punya masyarakat yg mengaku ahli waris.

b. Pada tanggal 14 November 2022 pihak ahli waris mengirim surat kepada kepala ATR/BPN Wajo tentang pengajuan sanggahan dan keberatan atas pengajuan dan permohonan serta proses sertifikat tanah yang terletak di Kel. Sompe Kec. Sabbangparu. Ungkapnya

Selanjutnya Kasi Intel Kejari Wajo Mirdad Apriadi Danial SH pada kesempatan pertama menyampaikan pendapat terkait hal tersebut bahwa pihak Kejaksaan siap mendampingi atau mengawal Kodim 1406/ Wajo jika terindikasi adanya Mafia Tanah dalam penerbitan SPPT dan PBB yang diklaim oleh pihak Ahli Waris sebagai pemilik dilokasi tersebut selain itu dalam hal gugatan Kejaksaan Negeri wajo sebagai jaksa Pengacara Negara siap mendampingi Kodim 1406.

Selanjutnya Kasi intel kejari wajo meminta pihak Pemda Wajo untuk menelusuri ke pemerintah setempat asal muasal dasar menerbitkan SPPT atau PBB yang diklaim ahli waris sementara Kodim sdh memiliki Surat Penguasaan Tanah sejak tahun 1965 dan sudah terdaftar sebagai kekayaaan Negara di KPKNL Bone namun pihak pemda wajo blm terdaftar sebagai aset negara sehingga ada kekeliruan bagian aset Pemda.

Sementara tanggapan dari pihak Pemda Wajo yang diwakili bagian PBB -PHTB ibu Hj. satriawaty menyampaikan mungkin ada kekeliruan dari kami selaku pemerintah daerah dan kami akan melakukan penelusuran kebawah terkait adanya pengakuan ahli waris terhadap tanah koramil 1406 - 08/Sabbangparu.Tuturnya.(R,ai).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment