PUPR Lampung Tegaskan IMB dan PBG Berbeda
Mediapertiwi,id,Lampung-Polemik PT. Djarum yang dipredisksi belum mengantongi Persetujuaan Bangunan Gedung (PBG). Namun diketahui telah memiliki IMB sebagai dasar membangun Gudang di Lampung Utara, kini mendapatkan ketegasan dari PUPR Lampung Utara.
“IMB berbeda sama PBG,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Lampung Utara, Aprizal melalui pesan whatsapp. Namun Aprizal belum sempat menjelaskan secara rinci perbedaannya. Karena saat ini bertepatan sedang melakukan kunjungan ke salah satu desa di Lampung Utara, Lampung, Rabu (22/02/2023).Selain itu, Aprizal membenarkan Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh 4 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi Nomor: 973/1030/SJ, Nomor: SE-1/MK.07/2022, Nomor 06/SE/M/2022, Nomor: 300/A.1/2022, tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Pebruari 2022, dimana semua isi yang tertuang dalam SE tersebut dimaksudkan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan.
“Sudah benar SE 4 Menteri,” ujarnya.
Kendati itu, Aprizal merespon pernyataan Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Lampung Utara bahwa semestinya kala itu DPM-PTSP harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku tanpa alasan, disaat PT. Djarum mengajukan permohonan izin pada tahun 2022 kemarin.
“Engga ada alasan, jalankan UU Cipta Kerja,” tegasnya.Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Lampung Utara, BERTA belum juga bisa memastikan waktu dan Nomor IMB yang diterbitkan DPM-PTSP Lampung Utara untuk PT. Djarum.
“Konfirmasi aja ke Djarum. Saya lagi izin engga masuk,” singkatnya.Sedangkan Pimpinan Kantor Djarum cabang Lampung Utara, sampai saat ini selalu tidak berada ditempat ketika awak media mengunjungi lokasi kantor tersebut.
Diketahui, Kementerian PUPR melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang kini mudah diakses oleh masyarakat melalui internet sudah lama mengeluarkan pengumuman yang diantaranya pada poin No. 5 berbunyi:Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 02 Agustus 2021 samapai dengan tanggal 21 Oktober 2021, maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG, yang dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPM-PTSP).
Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perpu-RI) No. 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022 sudah resmi ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo.Sebagaimana yang terlansir oleh Wikipedia, PT Djarum adalah sebuah perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia yang berkantor pusat di Kudus, Jawa Tengah. PT Djarum merupakan induk dari Djarum Group yang membawahi banyak bisnis.
Diberitakan sebelumnya: Diterbitkannya Produk IMB bagi Perusahaan Djarum yang kini sedang melaksanakan Pembangunan Gudang di Lampung Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat mengaku belum siap menerbitkan produk PBG disaat Djarum mengajukan permohonan izin. (R,Muh).
Post a Comment