Merasa Keadilan Tumpul di Wilkum Poldasu, Nurieni Memohon Perhatian Presiden dan Kapolri
Mediapertiwi,id,Simalungun-SumUt-Tak terima laporannya dihentikan, Nurieni Saragih (57) warga dusun Nagori Silau Panribun Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut membuka kembali kasus perkara laporannya terkait tindakan kekerasan yang dilakukan 7 (Tujuh) oknum Polisi Polres Simalungun yang telah menganiaya dirinya pada kejadian tanggal 27 Desember 2021 lalu, bahkan meminta keadilan seadil- adilnya proses perkara yang dilaporkannya atas perkara penganiayaan dan pengerusakan pagar rumah miliknya oleh beberapa orang tetangganya warga dusun Nagori Silau Panribun Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun yang mengakibatkan penderitaan atas intimidasi dan laporan palsu kasus penganiayaan terhadap anak yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu dikatakan Nurieni Saragih dihadapan awak media, Kamis (23/2/23) di Halaman Ditkrimum Polda Sumut didampingi Pendamping Hukumnya, Michael Sihombing, SH, MH. CLA, CLI dan Tantry Wiranta Sembiring, SH
Nurieni Saragih mengatakan akan terus memperjuangkan hak keadilan atas peristiwa penganiayaan yang dialaminya meski Bidpropam Polda Sumut telah mengeluarkan surat SP2BP2-3 tertanggal 10 Februari 2023 terkait penanganan perkara.
" Saya meminta perhatian bapak Kapolda Sumut, bapak Presiden RI dan Kapolri agar memperhatikan nasib dan hak keadilan bagi saya, apa yang saya alami sangat mencederai hak- hak saya sebagai masyarakat merdeka dan telah menyengsarakan saya dalam menuntut keadilan" ujar Nurieni Saragih.
Dikatakannya, dirinya sengaja datang ke Mapolda Sumut untuk mempertanyakan alasan atas jawaban Kadiv Propam Polda Sumut, Joas Feriko Panjaitan,S.IK atas laporan kasus penganiayaan dengan tersangka 7 oknum Penyidik Satreskrim Polres Simalungun yang tertuang dalam surat SP2HP2-3 dengan nomor: B/852/II/WAS.2.1/2023.
" Mengapa Kadiv Propam Polda Sumut menyatakan laporan saya tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan, padahal apa yang saya alami saya laporkan satu hari setelah kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 27 Desember 2021 didua lokasi yakni di halaman rumah saya dan di ruang penyidik Reskrim Polres Simalungun" ungkap Nurieni.
Lanjut Nurieni, dirinya melaporkan tindakkan tak patut dari 7 oknum Polri Polres Simalungun yang menganiaya dan menangkap paksa dirinya atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
"Padahal saya kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka, semua tuduhan penganiayaan anak saya bantah dengan saksi dan bukti yang saya berikan kepada penyidik, namun saya terus diteror dan diancam penjara atas tuduhan yang tidak saya lakukan, hingga sekira 7 orang oknum polisi datang kerumah saya untuk melakukan penangkapan terhadap saya pada tanggal 27 Desember 2021 disaksikan kepala dusun tanpa ada surat penangkapan, bukti penganiayaan itu ada direkaman warga yang sempat viral dan luka- luka yang saya alami pasca kejadian penganiayaan itu" jelasnya.
Dari kejadian itu, Lanjut Nurieni segera melaporkan tindakan tak patut ke 7 oknum Penyidik polri tersebut, pada tanggal 28 Desember 2021 dengan bukti laporan Polisi nomor: LP/128/XII/2021/Propam Polda Sumatera Utara, tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Penyidik Pembantu Polres Simalungun melakukan pelanggaran Disiplin Anggota Polri maupun Kode Etik Profesi Polri.
"Padahal jelas ada bukti tindak kekerasan yang saya alami, bahkan saya sudah divisum untuk memenuhi unsur laporan itu, namun saya lagi- lagi kecewa atas hasil penyelidikan Div Propam, sungguh saya sangat kecewa dan tak mendapat keadilan bagi diri saya dan keluarga saya" ucap Nurieni dengan mata berkaca-kaca.
Dalam wawancaranya, Nurieni menyatakan sumpahnya atas apa yang dialaminya bahwa dirinya tidak bersalah dan melakukan apapun tuduhan kepadanya pasca intimidasi yang diterimanya.
" Demi Tuhan saya tidak melakukan apapun atas tuduhan kepada saya, justru saya lah korban tindakan kekerasan dari berbagai macam tuduhan Penghulu (Kades-red) dan warga yang saya laporkan, tetapi apa yang saya alami membawa saya pada perkara tuduhan palsu, makanya saya masih bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi saya karena saya tidak salah dan tak akan pernah takut atas perbuatan yang tidak saya lakukan, Tuhan maha tahu dan akan membalas perlakuan mereka yang menzolimi saya" Isak Nurieni.
Dalam kesempatan itu, Pendamping Hukum Michael Sihombing, SH, MH. CLA, CLI mengatakan mendesak Polri dalam hal ini Polda Sumatera Utara untuk membuka kembali perkara laporan Nurieni Saragih seterang-terang nya dan transparansi atas perlakuan oknum Polri Satreskrim Polres Simalungun yang telah melakukan tindakan kekerasan dan dugaan intimidasi terhadap wanita paruh baya itu, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan tidak di alami kembali oleh masyarakat di Indonesia terkhusus di Wilayah Sumut, notabeni Pihak Kepolisian harusnya mampu menjadi Garda Pelindung Terdepan bagi Masyarakat dan Menjadi Pilar Pengayom bagi Masyarakat.
" Kami menemukan ada kekeliruan serta proses penyidikan dan penyelidikan yang dengan sengaja di langkahi oleh oknum Penyidik dalam menangani Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang telah bergulir di wilayah Div Propam Polda Sumut ini, proses penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh Ibu Nurieni Saragih mengenai Penganiayaan kepadanya dirinya sudah jelas terbukti dan dapat dibuktikan melalui bukti luka-luka yang dialami dapat dilampirkan serta bukti hasil visum maupun rontgen dari Rumah Sakit. Sehingga disinilah kami meminta Kapolda Sumut untuk memberikan perhatiannya dan atensinya atas perkara yang terjadi di Polres Simalungun" tegas Michael.
Dikatakan Michael selaku Kuasa Hukum ingin mempertanyakan dengan tegas apakah masih ada keadilan dan kepastian hukum di Wilayah Kepolisian Republik Indonesia bagi Nurieni Saragih sosok seorang Ibu 3 anak tersebut?. (Rz)
Post a Comment