KEJARI TOLI-TOLI EKSEKUSI 2 ORANG TERPIDANA KORUPSI DAK DAN DAU
Mediapertiwi,id,Toli-Toli-Kejaksaan Negeri Tolitoli telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 Terpidana atas nama Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. dan Nurnengsih, S.Pi. ke Lapas Klas IIB Tolitoli pada hari (Ju'mat, 10-02/2023) kemarin.
Kedua terpidana tersebut dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum atas pekerjaan pengadaan kapal / perahu penangkap ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2019.
Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal/ Perahu penangkap ikan ini menyeret 4 orang terpidana yaitu Ir. Gusman selaku Kadis Perikanan, Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi. selaku PPK, Nurnengsih, S.Pi selaku PPTK dan dr. Mujahidin Dean selaku pihak ketiga / rekanan (Manajer Operasional Sulawesi Tengah CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi).
Sebelumnya empat orang Terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 yang divonis bebas oleh majelis hakim tipikor di pengadilan tipikor palu tahun lalu dan segera dilaksanakan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum, kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun sesuai dengan putusan kasasi nomor 6786 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Ir. Gusman divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) putusan kasasi nomor 6768 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Moh. Sahlan Bantilan, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) begitupun putusan kasasi nomor 6766 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 Nurnengsih, S.Pi dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Ke 3 terpidana tersebut dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Sementara sesuai putusan kasasi nomor 6774 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 desember 2022 rekanan kontraktor pengadaan kapal dr. Mujahidin Dean divonis 4 tahun dan pidana denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)Pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.137.241.567 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
Vonis kasasi Mahkamah Agung ini lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.(R,W).
Post a Comment