News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penjual UMKM Denfest di Trotoar,Melanggat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan -Jalan (UU LLAJ)

Penjual UMKM Denfest di Trotoar,Melanggat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan -Jalan (UU LLAJ)

 
Mediapertiwi,co.id.Bali-Pelaksanaan Kegiatan Denpasar Festival ke-15 pada Tanggal 21-25 Desember Tahun 2022 sudah melakukan pembangunan Stand UMKM di Kawasan Catur Muka. Pementasan Pawai Budaya & Kegiatan UMKM Kuliner-Fashion akan melibatkan ratusan UMKM yang dibuatkan Stand UMKM sebagian di Atas Trotoar Jalan Gajahmada & Jalan Veteran.

Menjadi menarik Stand UMKM di atas Trotoar saat Acara Denpasar Festival ini, jika melihat saat Gubernur Anies Baswedan memfasilitasi UMKM jualan di DKI Jakarta mendapat laporan ke MA. Dalam Keputusan MA tegas menyatakan bahwa diatas Trotoar tidak boleh melakukan kegiatan jual beli barang atau transaksi keuangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)

Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.

Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.

Walau tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar),

Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”

Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Melihat Acara Stand UMKM yang berjualan di Trotoar saat Denpasar Festival ke-15 Tahun 2022 ini, apakah akan berlaku sama sikap Penegakan Aturan Hukum di Negeri ini untuk keadilan yang sama.(R.hk). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment