News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hasil Capaian SPI KPK Tahun 2022 Kabupaten Wajo 79,72, Di Atas Capaian Sulsel dan Nasional

Hasil Capaian SPI KPK Tahun 2022 Kabupaten Wajo 79,72, Di Atas Capaian Sulsel dan Nasional

Mediapertiwi,co.id.(wajo-sulsel)-Pemerintah Kabupaten Wajo di bawah Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud - Amran di Tahun Keempat Kepemimpinannya  berhasil membawa Pemkab Wajo mencapai hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertinggi di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil capaian SPI tahun 2022 yang dirilis oleh KPK, Pemkab Wajo mendapatkan angka 79,72. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya  74,64, sekaligus menjadi yang tertinggi dari seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel dan juga di atas capaian SPI Pemprov Sulsel, 65,89 dan diatas capaian SPI Nasional, 71,94.

Atas prestasi tersebut, Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan rasa syukurnya. Menurutnya, capaian tersebut adalah berkat sinergitas seluruh Forkopimda dengan Kepala OPD serta stake holder lainnya.

"Kami ucapkan terima kasih atas kebersamaan dan sinergitas dari Forkopimda, OPD dan stake holder lainnya, secara khusus kepada Partner Kami, Wakil Bupati juga Inspektur Daerah yang telah melakukan pengawasan bagi internal pemerintah daerah," ucap Amran Mahmud yang dikonfirmasi Kamis (15/12/2022).

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Wajo ini berharap agar capaian hasil SPI ini tidak hanya dimaknai sebagai angka yang membanggakan. " Yang lebih penting adalah bagaimana kita jadikan sebagai spirit untuk terus berbenah sekaligus memperbaiki hal-hal yang direkomendasikan oleh KPK," ucapnya.

Ketua DPD PAN Wajo ini juga berharap agar sinergitas dan kebersamaan selama ini bisa terus dimaksimalkan agar capaian SPI tahun-tahun berikutnya bisa lebih di tingkatkan.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pembinaan dari KPK RI, Pemprov Sulsel, BPK RI Perwakilan Prov Sulsel, Pewakilan BPKP Prov Sulsel serta dukungan dari pihak lainnya," ujarnya.

Sementara, Inspektur Daerah, Saktiar menjelaskan bahwa Survei Penilaian Integritas ini dilakukan untuk mengukur tingkat atau resiko korupsi di suatu LKPD (Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah). 

"SPI menjadi modal awal untuk perbaikan sistem, baik sistem tata kelola pemerintahan, anggaran, dan lainnya," pungkasnya.(r.hpw). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment