POLRES JAKARTA BARAT MUSNAHKAN 650 Kg NARKOBA JENIS GANJA DAN 4,8 SABU 14 TERSANGKA.
Mediapertiwi,co.id.Jakbar-Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 650 kilogram narkoba jenis ganja dan 4,8 sabu dari pengungkapan 5 kasus. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus sejak Juli hingga Oktober 2022 itu.
Narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incenerator di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat, Kamis, (10/11/2022).
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba karena narkoba ini bisa merusak generasi muda,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce di lokasi.
Ia menjelaskan, terdapat lima kasus yang diungkap dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Kasus pertama pada 25 Juli 2022 di Jalan Trans Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan, Muara Mais, Tambangan, Mandailing Natal, Sumatra Utara dengan tersangka RN dan FA dengan barang bukti 133 paket ganja kering dengan berat brutto 137. 319 gram (137Kg).
Kasus ketiga, pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera Rt 002/002, Kel Ruguk, Lampung Selatan, Lampung dengan tersangka HH Als HN, F V, Y H, N F, dengan barang bukti 301 paket ganja kering dengan berat brutto 304. 000 gram (304 kg).
Sementara kasus keempat pada 18 Oktober 2022 di Kontrakan Jalan Cempaka VI, Rt 008/009, Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka LO, I K, RN, RIN, EZY dan HN dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat brutto 650,96 Gram.
Terakhir yakni pada 28 Oktober 2022 di Perumahan Kodam Lama, Jalan Sei Musi, No.10, Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan tersangka DI dan barang bakti sebanyak 4 paket sabu besar dengan berat brutto 4.230 gram (4,2 kg).
“Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 1,325.708 jiwa dengan nilai nominal sebanyak Rp11 miliar lebih,” ujar Pasma.(R,hpjb).
Post a Comment