News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

 

Anto alias Bota 

 Mediapertiwi,co,id.(Makassar-sulsel)--Timsus Ditresnarkoba Unit 2 Polda Sulsel, Kembali mengungkap kasus Penyalahgunaan narkoba, dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K bersama Timnya di Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kecamatan. Tallo Kota Makassar.Rabu 2 November 2022.

inisial RD Umur 32 Tahun,yang di ketahui sehari hari bekerja sebagai buruh, Di gelandang ke
kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk Menjalani pemeriksaan lebih lanjut Dengan Barang Bukti– 11 (Sebelas) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 8,38 Gram- 13 (Tiga belas) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 28,43 Gram
– 1 (Satu) Unit Hp android Merk Samsung Warna Hitam, pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan, Terduga RD kenai Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Berikut kronologi kejadian penangkapan,
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Sekitar pukul 11.00 wita Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel  Melakukan penangkapan terhadap Lk. RD yang berawal dari Hasil Lidik anggota menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kecamatan.Tallo Kota Makassar.

Tim melanjutkan penyelidikan, Sehingga tim bergegas ke Lokasi tersebut untuk memastikan Hasil Lidik, sesampai di lokasi sekitar pukul 10.45 wita Anggota melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi tersebut, setelah sekitar Pukul 11.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Lk. RD yang pada saat itu Berada pinggir jalan. 

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan pembungkus rokok yang berisikan 1 (Satu) Sachet besar kristal bening berisi 11 (Sebelas) Sachet kecil kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 8,38 Gram yang di temukan tergeletak diatas tanah yang dibuang oleh Lk. RD ditemukan juga dompet warna merah yang berisikan 13 (Tiga belas) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 28,43 Gram yang ditemukan tegeletak di atas kasur didalam rumah yang sering ditempati oleh Lk. RD dan 1 (Satu) Unit Hp android Merk Samsung Warna Hitam yang di temukan di saku celana sebelah Kiri, 

Selanjutnya Anggota melakukan Introgasi menurut keterangan Lk. RD mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari DPO Lk. HK (pengembangan lidik)(r,hps). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment