Terjadi Keributan di RDP DPRD Wajo
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Selasa (20/09/2022) di ruang Rapat Komisi II DPRD Wajo, dengan pihak pedagang dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Perindagkop) Wajo, sempat terjadi keributan.
RDP tersebut membahas polemik pembagian Lods Pasar Mini Sengkang. Hasil pantauan media ini, keributan terjadi setelah aktivis perempuan, Anti Joe, yang mendampingi pedagang dalam RDP tersebut, menuding sejumlah oknum pejabat Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo memiliki Lods di Pasar Mini Sengkang.
“Saya akan bongkar siapa-siapa oknum pejabat Dinas Perindagkop yang memiliki Lods di Pasar Mini Sengkang. Ada Pak Sukri, Sudirman, Kabid Pasar dan kordinator Pasar,” ujar Anti Joe.
Tuduhan Anti Joe itu, memancing emosi sejumlah pihak pegawai Dinas Perindagkop yang hadir mendampingi Kepala Dinasnya.
Termasuk Kepala Bidang Pasar, H. Yunus sempat menunjuk – nunjuk Anti Joe. Bahkan salah seorang staf Dinas Perindagkop, Sudirman, berdiri dan berjalan mendekati Anti Joe, yang terus berbicara meminta DPRD Wajo membentuk Pansus Pasar.
Melihat situasi yang sudah mulai tegang, pimpinan rapat, Ketua Komisi II DPRD Wajo, Sudirman Meru berusaha menenangkan peserta rapat.
Sebelumnya, diawal rapat, Anggota Komisi II DPRD Wajo, Asri Jaya Latif, meminta penjelasan Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo atas polemik pembagian Lods di Pasar Mini.
Legislator Partai Demokrat ini mempertanyakan tentang pedagang yang tidak mendapatkan Lods.
”Apa masalahnya Pak Kadis, sehingga muncul masalah, adanya pedagang yang tidak memiliki tempat. Saya sangat kecewa mendengar ada pedagang yang tidak punya tempat,” tandasnya.
Padahal, kata Asri Jaya, setelah Pasar Mini Sengkang selesai pembangunannya. Dialokasikan lagi anggaran melalui APBD Wajo sebanyak 500 juta untuk pembangunan pelataran di sekeliling Pasar.
Pada waktu itu, lanjut Asri Jaya, dirinya sempat bertanya pada Dinas Perindagkop. Apakah dengan anggaran 500 juta semua pedagang Pasar Mini sudah terakomodir semua.
“Saya sempat bertanya pada waktu itu. Apakah dengan anggaran 500 juta semua pedagang sudah terakomodir dan punya tempat berjualan, pada waktu itu Dinas Perindagkop menjawab, iya semua pedagang sudah akan terakomodir,” ujar Asri Jaya.
Asri Jaya berharap agar Dinas Perindagkop utamakan pedagang lama yang masih berjualan untuk diberikan tempat. Ia juga mengingatkan agar tidak ada kelompok yang mengatur-atur di Pasar Mini Sengkang selain Dinas Perindagkop.
“Jangan ada kelompok yang mengatur di Pasar Mini Sengkang, itu adalah tanggungjawab Dinas Perindagkop,” tegasnya.
Lain lagi dengan anggota DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa. Legislator Partai Gerindra ini menyoroti kinerja Dinas Perindagkop yang harusnya bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
Seharusnya, lanjut Mustafa, pejabat harus ditempatkan sesuai dengan kompetensinya. Seorang pejabat harus memahami tugas–tugasnya.
“Jangan mau diatur dengan orang, regulasilah yang harus mengatur anda dalam bekerja,jika ada yang ingin menekan Anda silakan lapor kepada kami, ''tegasnya.
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, Ambo Mai, membenarkan adanya sejumlah pedagang yang belum memiliki tempat.
Menurut Ambo Mai, hal ini terjadi karena lebih banyak pedagang yang mau berjualan dibandingkan dengan tempat yang tersedia.
“Tempat tidak mencukupi. Lebih banyak pedagang dari pada tempat yang tersedia,” ujarnya.
Ambo Mai juga menyebut banyaknya pedagang yang sudah berhenti menjual pasca terbakarnya Pasar Mini Sengkang. Namun setelah selesai pembangunan Pasar mereka ingin kembali berdagang.
“Dalam pembagian Lods kami prioritaskan pedagang lama yang aktif dan memiliki SK. Kami juga akan tetap mengakomodir pedagang yang belum memiliki tempat setelah diverifikasi,” ujarnya.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, H. Yunus menyampaikan hal yang sama. Dia berjanji akan mengakomodir pedagang untuk diberikan tempat setelah melalui proses verifikasi.
“Bagi pedagang yang tidak punya tempat, tetap akan kami akomodir sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.(r,ab)
Post a Comment