News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelanggaran UUD ITE Diciduk Polres Wajo

Pelanggaran UUD ITE Diciduk Polres Wajo

 

 Mediapertiwi,id.(wajo-sulsel)-Terkait tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan lelaki AK, Polres wajo melakukan penangkapan di tempat persembunyiaanya di Kec. Tempe Kab. Wajo. Senin/12/09/2022.

“Benar pada hari Sabtu kemarin, sat reskrim Polres Wajo dipimpin Kasat Reskrim AKP Theodorus Echal S, S.ik, kami melakukan penangkapan terhadap lelaki AK karena berdasarkan hasil penyelidikan lelaki AK diduga dengan keras melakukan tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE” ujar Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rochman S.H.,M.H pada saat press release.

Pada press release tersebut Kapolres menjelaskan modus tsk yakni berawal tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial, setelah itu korban memberikan nomor Wa (palsu) seorang perempuan yang ternyata nomor pelaku juga, setelah itu tersangka meminta korban untuk membuat video vulgar dan mengirimkan kepada tersangka.

Setelah tersangka terpedaya dan mengirimkan video vulgarnya tersangka lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang kepadanya, hal tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun lamanya dengan taksiran kerugian sekitar Rp. 50.000.000.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penyidikan, dengan barang bukti yang kami sita berupa 2 unit HP, 1 kartu ATM, 40 lembar slip pengiriman uang korban kepada tersangka, untuk tersangka kami sangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi & transaksi electronic (ITE)”. Tegas AKBP Fatur.(r,a). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment