LIRA Wajo Sorot Temuan BPK,Soal Anggaran Dana Hibah
Mediapertiwi,id.(wajo-sulsel) - Lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo berharap pihak Pemkab Wajo agar lebih serius untuk menindak lanjuti terkait beberapa point didalamnya yang menjadi temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan.
Pasalnya, hasil pemeriksaan BPK ini dinilai sangat penting dan perlu untuk segara ditindak lanjuti dimana dalam beberapa point hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulsel pada bulan Mei 2022 lalu yang ditanda tangani oleh penanggung jawab pemeriksaan BPK Sulsel Paula Henry Simstupang SE, Msi.
Dimana didalamnya ditemukan sejumlah temuan dan rekomendasi yang menyatakan pihak BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Wajo tahun 2021 lalu terkait dengan penggunaan dan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah Pemkab Wajo pada bagian Kesra, dan bantuan sosial serta penatausahaan barang milik daerah belum sepenuhnya tertib serta kerja sama pengelolaan pasar sentral Sengkang yang dinilai tidak sesuai ketentuan oleh pihak BPK.
Disamping itu, juga sedikit disayangkan akibat adanya beberapa point tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tersebut sehingga kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan Bupati Wajo nomor 10 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial seperti tercantum pada pasal 27 ayat 1,2,3 dan pasal 59 ayat 1,2.Terang Andi Germawanto Sekretaris LIRA Kabupaten Wajo
Seperti diketahui beberapa point yang menjadi hasil pemeriksaan BPK antaranya bantuan hibah untuk biaya keperluan "IMM", biaya untuk keperluan "NA", biaya untuk milad ke 109, biaya untuk mahasiswa, realisasi belanja bantuan sosial berupa uang untuk membiayai kerjasama dengan pihak ke Tiga sebesar Rp 171 juta lebih tidak tepat serta dana hibah yang diterima sebesar Rp 2 milliar untuk "PDM" yang baru menyampaikan laporan dan bukti pertanggung jawaban sebesar Rp 1,3 milliar lebih dengan demikian sampai 31 Desember 2021 lalu terdapat anggaran senilai Rp 639 juta lebih belum dipertanggung jawabkan.
Disamping itu juga pihak BPK perwakilan Sulsel dengan pokok pokok temuan lainya penatausahaan barang milik daerah belum sepenuhnya tertib, kerja sama pengelolaan pasar sentral Sengkang tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut pihak Pemkab Wajo melalui Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Wajo, Haji Ernawati menjelaskan kalau sewaktu datang BPK, tim melakukan 2 kali pengecetakan ke kantor pusat "PDM" secara keuangan 100 persen selesai namun SPJ nya belum dapat dirampungkan jadi diberikan kesempatan oleh BPK untuk merampungkan laporan pertanggungjawabannya per 30 Juni 2022.Namun 20 Juni 2022 ini sudah selesai dan sudah disetor ke Inspektorat untuk disetor ke BPK yang artinya sudah sesuai dan dilengkapi semua apa yang diminta BPK dalam hasil temuan dan rekomendasi.Ucap Haji Ernawati saat ditemui ruang kerjanya.
Secara terpisah saat ditemui awak media ini terkait hal tersebut diatas, Sattiar Kepala Inspektorat Pemkab Wajo tak menampik dan hal tersebut dan mengatakan kalau untuk dana bantuan hibah "PDM" itu sudah ditindak lanjuti serta dilengkapi semuanya dan sudah diserahkan ke pihak BPK Perwakilan Makassar Sulsel.
"Betul itu apa yang disampaikan Bagian Kesra, kita sudah tindak lanjuti apa yang menjadi temuan atau rekomendasi BPK dan semuanya sudah lengkap dokumen dan bukti lainya dan kita sudah serahkan kepihak BPK".Akunya saat ditemui diruang kerjanya
Disinggung soal temuan ataupun rekomendasi BPK terhadap permasalahan atau point point lainya tersebut diatas juga kami selaku tim tindak lanjut pemeriksa Kabupaten Wajo dalam hal ini pihak Inspektorat Pemkab Wajo telah melakukan tindak lanjut dan itu sudah berjalan semuanya untuk segera melakukan perbaikan serta merampungkan atas pokok pokok tersebut termasuk itu soal pasar sentral Sengkang juga dianggap selesai dan tidak ada masalah lagi.Permasalahan pasar sentral ini baik pihak Pemkab Wajo dan PT Makassar Indah "MIGS" sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keberlanjutan dan pengakhiran kerjasama pengelolaan pasar sentral Sengkang Kabupaten Wajo termasuk perpanjangan HGB diatas HPL diatas milik Pemkab Wajo telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan pointnya itu telah disepakati keduanya dan dikembalikan dan diambil Pemkab Wajo untuk pengelolaan selanjutnya dan sementara ini sisa merampungkan beberapa berkas dokumen lainya yang diperlukan yang selanjutnya akan diambil alih dan dikelola pihak Pemkab Wajo.Tutup Sattiar
_________________
Post a Comment