Cabuli Anak Dibawah Umur,Pelaku Diamankan Polres Wajo
Mediapertiwi,id.(wajo-sulsel)-Kepolisian Resort (Polres) Wajo berhasil mengamankan pelaku yang selama ini menjadi target buruan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam perkara Laporan polisi nomor : LPB / 432/ VIII/ 2022 / SPKT / POLREA WAJO / POLDA SULSEL tanggal 10 Agustus 2022 tentang Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus kepada awak media melalui pesan releasnya mengungkapkan berdasarkan pada hari dan tanggal yang tidak diingat oleh korban namun terjadi bulan November dan Bulan Desember Tahun 2021 oleh pelapor sekaligus korban inisial SN alamat Sengkang Tanggal 17 Juli 2004, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Pelajar,Kewaraganegaraan Indonesia, Suku Bugis, Agama Islam, Alamat jl.Merpati Dusun Pacceccang Kel.Madukelleng Kec.Tempe Kab.Wajo.
Dan identitas terlapor yakni FB 19 Tahun,laki-laki,,Islam,bugis,jl.Dori-Dori Kec.Tanasitolo Kab.Wajo
Adapun kronologi kejadian pertama terjadi pada bulan november 2021 lagi, saat itu terlapor Feri Bambang mengajak korban saudari Syahira Nandita untuk keluar jalan jalan kemudian membawa korban ke rumah kos yang berada di Jl.H.Bahe didepan Sallo Mall Sengkang, kemudian terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan kata rayuan.
Kemudian kejadian Kedua terjadi pada bulan Desember 2021 ketika terlapor mengajak korban ke rumah terlapor pada malam hari di Lajokka dibelakang pasar Lajokka sesampai di rumahnya terlapor mengajak kembali korban untuk berhubungan badan dan saat itu keduanya melakukan hubungan badan lagi selayakanya hubungan suami istri.
"Berdasarkan hal tersebut diatas dan bukti bukti yang telah dikumpulkan, maka pihak Polres Wajo telah berhasil mengamankan pelaku dan saat ini telah mendekam di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya". Tutup AKP Theodorus.(r,ab).
Post a Comment