Rencana Pembayaran Ganti Rugi Lahan 42 Ha Kisruh,Komisi III DPRD Wajo Akan Terus Mengawal.
Komisi III DPRD Wajo Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Dengan Perwakilan Warga Passeloreng Dan Pihak Terkait Dari ATR/BPN Serta Pemerintah Daerah.
Mediapertiwi,id.(wajo-sulsel)-Buntut dari aksi sebelumnya dimana Ratusan masyarakat Paselerong mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Wajo dan kantor ATR/BPN Wajo, menuntut hak ganti rugi lahan seluas 42 Hektar yang belum terbayarkan dari Tahun 2015 sampai sekarang. Selasa lalu, 28/06/2022 hingga hari ini Senin 04 Juli 2022 masih berbuntut panjang dan terus bergulir Senin 04 Juli 2022
Pihak DPRD dalam hal ini Komisi lll DPRD Wajo sebagai bentuk tindak lanjut dari aksi aspirasi warga sebelumnya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perwakilan dari masyarakat Paselloreng dan pihak terkait dari ATR/BPN Wajo serta dari pihak Pemkab Wajo dalam hal dari Bagian Pemerintahan, Camat Gilireng dan Kades Paselloreng diruang rapat kerja Komisi lll.
Dalam RDP tersebut perwakilan dari masyarakat Paselloreng, Baso Syamsu Rizal dan sejumlah perwakilan warga lainya meminta agar persoalan ini dapat dibuka seluas luasnya secara terbuka dan tidak ada permainan didalamnya.
Mereka menuntut agar masalah ganti rugi lahan ini berjalan secara transparan dan jangan ada permainan didalamnya dalam kata tanda kutip, untuk itu kami minta keterbukaan data data baik itu terkait nama nama penerimahnya juga dengan lahan atau luas bidang tanah dan meminta untuk pihak terkait membuka data peta global.Ucapanya
Menanggapi hal tersebut pihak dari ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Wajo dalam hal ini dihadiri lansung oleh Kakan ATR/BPN Pertanahan Wajo, Syamsuddin dan didampingi Kabid Pengadaan Tanah BPN Wajo, Andi Ahyar mengutarakan kalau apa yang disampaikan warga dalam tuntutan aspirasinya ini akan kami telusuri dan tindak lanjuti serta akan mencarikan jalan serta solusi terbaik.
Terkait hal untuk nama nama penerima serta luasan bidang tanah masing masing yang rencana akan dibayarkan itu nantinya akan kami serahkan daftar nama namanya ke pihak Pemerintah Kecamatan Gilireng dalam waktu dekat ini dan kalau untuk hal terkait dengan peta global tersebut tentunya akan kami usahakan usulkan dan meminta izin ke pimpinan yang lebih tinggi juga ke pihak Balai karena ini merupakan kewenangan dan hak dari Balai sebagai pihak pelaksana kegiatan terhadap pekerjaan proyek pembangunan Paselloreng tersebut.Ringkasnya dan hal serupa juga tak jauh berbeda diutarakan oleh pihak dari Pemkab Wajo dalam hal ini pihak Pemerintah.
Sedangkan Ketua Komisi lll DPRD Wajo, Taqwa Gaffar selaku pimpinan dalam RDP tersebut mengutarakan dalam kesimpulan RDP ini, pihak Komisi lll akan terus mengawal hal tersebut diatas dan berusaha untuk adanya jalan atau solusi terbaik terhadap persoalan tersebut serta keputusan mufakat dalam musyawarah, karena apabila hal tersebut belum menemukan titik terang atau solusi tentu ini akan menjadi ranahnya pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan apalagi kalau sudah ada unsur pidana dalamnya yang ditemukan nantinya.
Untuk kami selaku wakil rakyat meminta kepada pihak terkait Pemkab Wajo dan BPN untuk mengusulkan atau meminta ke pihak Balai agar ini bisa adanya solusi untuk bisa membuka peta global serta nama nama penerimah dan luasan bidang yang akan dibayarkan nantinya dan pihak DPRD akan mengawal dan mendampingi ke pihak Balai serta kalau perlu perwakilan warga juga dilibatkan.
“Kami meminta agar secepatnya ini bisa difasilitasi untuk permintaan pertemuan dengan pihak Balai bahkan jika perlua nanti kami mengajukan hal tersebut ke Pak Bupati untuk meminta ke pihak Balai agar bisa membuka hal tersebut”.Tutupnya
Post a Comment