News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Disorot Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Reklame Iklan Rokok di Area Lapangan Merdeka Sengkang.Langgar Perda,

Disorot Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Reklame Iklan Rokok di Area Lapangan Merdeka Sengkang.Langgar Perda,

Papan Reklame Rokok Jarum Super Berdekatan Dengan Mas'jid Dan Taman Baca. 

Mediapertiwi,id.(wajo-sulsel)-Sekertaris Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat (Laser) Sulsel, Andi Baso Syamsualam, menyoroti reklame iklan rokok yang di tampilkan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat Wajo, yang penempatan titiknya  melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Betapa tidak, iklan papan reklame rokok yang terpasang di tengah Kota Sengkang, tepatnya di  area fasilitas olahraga Lapangan Merdeka didepan Mesjid Agung Ummul Qura, diduga keras melanggar aturan.

Hasil pantauan Media ini, adanya lima papan reklame rokok terpasang. Walaupun telah memberikan konstribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), namun lokasi pemasangan papan reklame tersebut dianggap melanggar Perda nomor 5 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.


Papan Reklame Rokok Jarum tanda Panah Dekat Dari Mas'jid 

Menurut Andi Baso, pemasangan reklame rokok tersebut telah melanggar Perda, pada pasal 6 Bab IV, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), menetapkan kawasan tanpa rokok meliputi huruf d dan e tentang tempat ibadah dan fasilitas olahraga. Dan pada pasal 25 dijelaskan jika setiap orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok diancam pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Dilain sisi, Andi Baso juga mempertanyakan soal perusahaan rokok tersebut bisa mendapat surat rekomendasi dari instansi terkait. "Saya mempertanyakan kenapa perusahaan rokok tersebut mendapatkan surat rekomendasi dari instansi terkait soal pemasangan papan reklame tersebut. Padahal di dalam perda sudah sangat jelas aturan mainnya. Ini sebenarnya ada apa, sebenarnya perda dibuat untuk apa, "tanyanya dengan tegas.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, H. Sudirman Meru, yang di konfirmasi Selasa (28-06-2022), menegaskan bahwa, pemasangan Iklan Reklame itu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Wajo, Nomor 5 Tahun 2015. 

Papan Reklame Iklan Rokok Jarum Super Berdampingan Dengan Taman Baca, Melanggar Perda. 

Ia menjelaskan, salah satu bunyi pasalnya bahwa tempat Ibadah termasuk mesjid dan saranah olah raga adalah kawasan yg bebas Rokok. Apalagi ini memang pemerintah pusat sudah mengeluarkan undang-undang nomor 36 thn 2009 dalam pasal 115 ayat 2 yg menyatakan pemerintah daerah harus menetapkan kawasan tampa rokok. 

"Dengan dasar Undang-Undang tersebut Pemerintah Daerah. Melahirkan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Maka demi penegakan perda maka iklan Rokok depan Mesjid Raya harus dibuka, Tegas H. Sudirman Meru. (Tim).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment