BAZNAS Makassar Siapkan 40 Ton Beras Senilai Hampir setengah Miliar Bagi Petugas Kebersihan
Mediapertiwi,co,id.(Makassar-sulsel)-Memasuki bulan suci Ramadhan, awal April tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar menyiapkan 40 ton beras. Beras tersebut akan disalurkan kepada 4000 petugas kebersihan di ibukota Sulawesi Selatan ini.
Demikian, Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM.Ashar Tamanggong di sela sela ‘Focus Group Discussion’ Optimalisasi Penyaluran Zakat Infak, dan sadakah (ZIS) bulan Ramdhaan 1443 H, Koordinasi Kesra Kecamatan dan Kelurahan se Makassar, di Sultan Alauddin Hotel dan Convention, Senin, 21 Maret 2022.
‘Focus Group Discussion’ yang berlangsung dua hari itu, dibuka Walikota Makassar, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusmayani Majid. Dihadiri Kabag Kesra Kota Makassar, Muh Syarief, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Makassar, HM.Jurlan Em Saho’as, serta mewakili Kadis Pendidikan Kota Makassar, dan sejumlah kepala sekolah. Kegiatan yang berlangsung dengan mengedepankan protokol kesehatan itu dirangkaikan pemberian beasiswa kepada 60 siswa, diwakili 10 penerima, dan pemberian modal usaha cuma cuma kepada 23 pelaku UMKM diwakili enam penerima. Total nilai Rp156 juta.
Rusmayani Majid mengaku bangga dengan kerja kerja kemanusiaan yang dilakukan BAZNAS Kota Makassar. Berbagai kegiatan malah menjadi barometer bagi BAZNAS lainnya di tanah air. Malah, atas kerja keras dan dukungan dari Pemerintah Kota Makassar, akhirnya pada pelaksanaan Hari Ulang Tahun BAZNAS, Walikota Makassar—Moh.Ramdhan Pomanto mendapat penghargaan BAZNAS Award di Jakarta belum lama ini.
Menurutnya, kerja kerja BAZNAS periode 2021-2026 yang melahirkan banyak prestasi itulah, tidak terlepas dari para komisioner BAZNAS yang muda muda, dan profesional di bidangnya masing masing.
Di sisi lain, BAZNAS juga telah membantu Pemerintah Kota Makassar, setidaknya telah ‘membumikan’ visi dan misi Pemerintah Kota Makassar. Misalnya,di bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya.Tahun ini saja, BAZNAS menargetkan pemberian beasiswa kepada 1000 siswa. Termasuk di bidang kesehatan, dan ekonomiI.
Menyinggung bantuan untuk 4000 tenaga kebersihan, Rusmayani Majid yang juga mantan Kadis Pariwisata Kota Makassar ini pun menyambut baik. Ia malah berharap, BAZNAS terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Makassar dalam berbagai bidang.
Dia juga berharap, BAZNAS Kota Makassar untuk terus bekerja memerangi kemiskinan di kalangan ummat Islam. “Terus berinovasi, dan terus mengangkat ekonomi keummatan,” ujarnya.
Sementara itu, HM.Ashar Tamanggong mengaku, dirinya dan tiga komisioner lainnya, serta jajaran pelaksana di kantor yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar,Kecamatan Rappocini itu tidak lagi berada di belakang meja, melainkan hampir setiap saat berada di tengah tengah kaum muslimin untuk melihat apa yang seharusnya dilakukan.
“BAZNAS saat ini berada di tengah tengah kaum muslim, khususnya kaum dhuafa. Kami melihat, kira kira apa yang perlu dibantu. Tentunya, melalui proses asesmen, apakah layak atau tidak diberikan bantuan,” urai pria Makassar kelahiran Takalar ini.
Menurut HM.Jurlan Em Saho’as, jika diuangkan beras 40 ton tersebut mendekati angkat setengah miliar rupiah. Beras tersebut akan dibagikan kepada para petugas pemberihan jalanan, pengangkut sampah, dan lainnya yang ada di seluruh Kota Makassar.
“Agar penyaluranya transparan, maka kami mengundang para Kasi Kesra baik di kecamatan, maupun di kelurahan se makassar. Dalam waktu dekat, kami sudah menyalurkan kepada mereka yang berhak,” ujarnya.
Di bagian lain Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayaangunaan ini mengharapkan, para Kesra se Kota Makassar dapat membantu dalam data penduduk yang layak dibantu sesuai "asnaf"-nya.
Asnaf, adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan). "Data yang valid perlu diterapkan dalam rangka membantu program pengurangan kemiskinan, di mana untuk memastikan zakat yang diperoleh dan disalurkan sesuai prinsip-prinsip syar’i," katanya.
Mendengar akan menerima bantuan beras, Nur-- seorang petugas kebersihan di Jalan Sultan Alauddin, depan Pompa bensih- dekat Kampus Unismuh Makassar dikonfirmasi mengaku bersyukur.
“Alhamdulillah jika BAZNAS memperhatikan kami. Memang, kami sudah mendengar BAZNAS saat ini banyak programnya. Salah satunya bantuan bulanan kepada kaum dhuafa,” ujar warga Jalan Rappocini ini.
Sebelumnya, pada Rabu, 16 Meret 2022, BAZNAS Kota Makassar juga telah mengasuransikan 5000 pengurus Unit Pengumpul Zakat UPZ Masjid di BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi ketenagakerjaan itu telah ditandatangani antara HM.Ashar Tamanggong dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Koperasi dan Institusi—Adi Safah Curma Cosasih.
BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan negara melakukan 5 jaminan sosial. Yakn Jaminan Hari Tua (JHT). Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan,menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, akan mendapat manfaat program ini berupa, uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah, pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, atau penyakit akibat kerja. Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Jaminan Pensiun (JP). Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, saat peserta kehilangan, atau berkurang penghasilannya, karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan, dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Serta, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan program ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. (red,dp)
Post a Comment