Soal THM di Kota Sengkang, Bupati Bakal Terbitkan Perbup.Sementara Kapolres Akan Tutup THM Yang Melanggar Aturan.
Mediapertiwi,co,id.(wajo sulsel)-Menyoal Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kota Sengkang ini, Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, berharap kepada pemilik THM agar mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Sebagaimana yang di lansir media ini sebelumnya, soal THM di Kota Sengkang, dianggap meresahkan. Dimana Kabupaten Wajo sejak dahulu dikenal sebagai Kota Santri, yang menjadi pusat pembelajaran agama Islam serta banyak mencetak Pada Tahfidz Al Quran.
Namun, beberapa bulan belakangan ini warga resah dengan menjamurnya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang kerap menjadi tempat meneguk Minuman Keras (Miras), bahkan terindikasi juga adanya ajang transaksi obat terlarang.
Satpol PP Patroli Di THM jam 23,00,Rumah Bernyanyi R3 beroperasi sampai jam subuh.Terkait dengan itu Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, yang di hubungi media ini Jumat, (11/02/2022), akan menyikapi dengan memerintahkan dinas terkait untuk mempercepat mengawal terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
"Terkait Tempat Hiburan Malam, saya sudah panggil pihak Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP),Dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Kepala Bagian Hukum Pemkab Wajo, agar mempercepat pengawal terbitnya Perbup, "tegasnya.
Sementara itu Kapolres Wajo, sebelumnya berjanji soal THM yang melanggar aturan akan merekomendasikan untuk ditutup.
"Insyah Allah, saya tetap komitmen, untuk berantas judi, miras, ganja/sabu, mencuri dan kejahatan lainnya, "tegas Kapolres Wajo saat di hubungi kemarin. (Andi Baso Syamsualam).
Post a Comment