Merasa Retribusi Yang Ditetapkan Pemerintah Terlalu Tinggi,Pedagang Pasar Siwa Datangi DPRD
Mediapertiwi,co.(wajo Sulsel)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, terkait mahalnya sewa tempat atau Ruko di Pasar Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Kamis, (04/11/20
Penerima aspirasi dari Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Andi Bakti Werang, dari istansi pemerintah ada Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Wajo, Kesbangpol diwakili Andi Asmintong dan hadir langsung Kepala bagian hukum Pemda Wajo, Andi Elvira.
Ketua Tim penerima aspirasi, Andi Bakti Werang, di hadapan para aspirator, mengungkapkan kalau dirinya memang sengaja menjadi penjaga gawang di DPRD Kabupaten Wajo, karena semua anggota DPRD Kabupaten Wajo sedang kunjungan kerja.
"Kebetulan ada rapat dengan petani jadi sekalian menunggu aspirasi dari PHI bersama pedagang Pasar Siwa, bukan karena menghadiri acara penganting, yang intinya untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi,"kata Andi Bakti Werang
H.Muhammad Yunus , selaku koordinator pedagang pasar Siwa, mengutarakan aspirasinya kalau pedagang sangat resah jika sampai pada bulan November tarif retribusi pasar ada sampai harus membayar Rp.800.000/perbulan,sampai Rp.1.000.000,tuturnya.
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, menyampaikan kalau ia datang sebagai pendamping para pedagang pasar Siwa menyampaikan keluhan tentang rencana tarif Ruko, kios dan los yang akan menerapkan tarif Rp.800.000 sampai Rp.1.000.000 yang mengikuti Perda penarikan retribusi pasar, ucapnya
"Kami mencermati Perda ada kesewenang-wenangan dalam menentukan tarif, apa lagi pasar Siwa tidak bisa masuk tipe A dilihat dari jumlah pedagangnya tidak sampai 400 , hanya ada 200 pedagang," kata Sudirman
Ketua Forum Pedagang Pasar Siwa, H.Rukman Nawawi secara tegas mengatakan, kalau pemerintah masih ngotot menagih dengan jumlah yang ditetapkan lebih baik kembali menjual di jalan dan juga meminta tolong kepada Disperindakop dan UKM agar pasar Siwa diperbaiki fasilitasnya dan pasti mengundang banyak pembeli, serta sudah pasti pedagang juga banyak, baru bisa naik ke Tipe A, harapnya
Anggota PHI Kabupaten Wajo, Kadir Nongko, kalau terus memaksakan tarif retribusi diberlakukan di Pasar Siwa, pedagang akan kembali turun melakukan aksi demo dengan jumlah tiga kali lipat yang hadir di DPRD Kabupaten Wajo pada hari ini, ujarnya
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, Ambo Mai, mengutarakan kepada wartawan usai menerima aspirasi, kalau ia sangat mengapresiasi asapirasi itu, kalau penetapan Perda retribusi pasar, sudah melalui tahap eksekutif dan pemerintah, sehingga sudah melalui aturan regulasi penetapan Perda.
"Karena Pasar Siwa sudah tiga tahun dimanfaatkan oleh para pedagang, maka sewajarnya lah para pemakai tempat menjual untuk membayar retribusi disesuaikan luas tempatnya,
Perda retribusi pasar sudah sangat toleransi. Contoh kios yang memiliki fasilitas serba ada, bisa menginap, berteduh, dan bisa melaksanakan aktifitas di dalam, hanya dikenakan tarif Rp.33.000 (tiga puluh tiga ribu sehari) yang dalam satu bulan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan yang tarif Rp.800.000 tentu dibawahnya lagi dan tidak seramai pembelinya yang di fasilitas satu juta,"urai Ambo Mai.
Lanjutnya Ambo Mai, bahwa sementa a akan membicarakan dengan pimpinan dan pihak eksekutif mengenai tarif retribusi pasar siwa,tutupnya (ADV,m)
Post a Comment