Marsose Siap Hadapi Gugatan Bidang Hukum PWI Wajo, Terkait Pencemaran Nama Baik
Marsose Ketua DPC LSM Laki Kabupaten wajo
Mediapertiwi,co.(wajo sulsel) - KetuaDPC LAKI Kabupaten Wajo Muh. Marsose, tidak gentar menghadapi apabila pihak PWI Kabupaten Wajo akan menggugat atau melaporkan dirinya ke pihak hukum, soal dugaan pencemaran nama baik.
Ia menegaskan tidak akan meminta maaf kepada PWI Wajo, atas statmen baik melalui group maupun melalui media Kabar Sulawesi Indonesia ( KSI) sesuai gertakannya di media radar sulsel. Co id, yang memberikan waktu 2 X 24 jam apabila tidak meminta maaf maka bidang Hukum PWI Wajo Andi Mappatoto akan melapor resmi di Polres Wajo.
Menurut Marsose, seharusnya PWI Wajo, kalau merasa tercoreng nama baiknya dalam suatu pemberitaan, seyogyanya mengacu pada Undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tertera dipasal 5 yakni Hak jawab dimuat dimedia yang sama halaman yang sama dan kolom yang sama,
"Pertanyaannya kenapa PWI Wajo, tidak memberikan hak jawab kalau pemberitaan KSI dianggap tidak benar, kenapa justru berkomentar di media radar Sulsel. Co id, "tegas Marsose Yang juga mantan wartawan Harian Palopo Pos fajar Group.
Marsose sedikit mengkritisi redaksi pemberitaan atau judul berita, mengatakan di Nilai mencoreng nama PWI Wajo Andi Mappatoto akan tuntut balik.
Na, sekarang pertanyaanya kata Marsose, kapan dituntut PWI Wajo atau kapan dituntut Andi Mappatoto sehingga mau tuntut balik, mungkin pemberitaan tersebut orientasinya bukan tuntut balik tapi akan menuntut atau melaporkan baik media Kabar Sulsel Indonesia maupun Ketua DPC LAKI. "Kalau berita yang disajikan KSI tidak ada klarifikasinya, Ya, sama juga berita yang disajikan media radar sulsel .co id juga tidak berimbang, kalau mau beritanya berbobot atau berimbang ya konfirmasi juga kepada saya selaku Ketua Laki Kabupaten Wajo. Inilah susahnya kalau hanya komentarnya sendiri yang dianggap paling benar, "ujarnya Marsose.
"Maaf teman-teman khusus di PWI Wajo, saya ini mantan anggota PWI sejak tahun 2003 sampai tahun 2019 saya tau AD,/ART PWI dari empat ketua PWI Wajo mulai almarhum H Abd Karim Alif. BA, Drs. H. Muhammad Baru, Andi Heryl MB. dan Abd Rasyid. MS. Kepengurusan PWI Wajo masih berjalan sesuai AD/ART yakni, anggota PWI mutlak Wartawan sedangkan Wartawan tidak mutlak anggota PWI, tapi sekarang setelah sdr H. Rukman Nawawi selaku Ketua PWI Wajo saya lihat tidak sesuai lagi AD/ART yaitu sudah banyak anggota PWI bukan Wartawan karena yang disebut wartawan adalah pekerja jurnalis dan ada media yang ditempati menulis.
kemudian perlu juga diketahui di PWI ada namanya anggota muda dan ada namanya anggota biasa. Yang bisa dipilih dan memilih hanya anggota biasa dan kartu Pers PWI diterbitkan di PWI Pusat sedangkan kartu Pers PWI muda hanya diterbitkan di PWI Sulsel dan anggota tidak ada hak dipilih atau hak memilih. kesimpulannya PWI jangan membangunkan macan sementara tidur.
Sekali lagi saya mengingatkan kepada Ketua PWI Wajo sdr H. Rukman Nawawi kalau memang berniat melaporkan baik media yang dinilai mencoreng nama PWI Wajo, maupun Ketua DPC LAKI, kami persilahkan nanti kita ketemu dimeja hijau mana yang benar, "tegas Marsose yang juga Ketua MOI Kabupaten Wajo.(tim).
Post a Comment