News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Bersama JOIN Kab Wajo Damaikan Pasutri yang Sempat Lapor Polisi Lantaran Dianiaya

Polisi Bersama JOIN Kab Wajo Damaikan Pasutri yang Sempat Lapor Polisi Lantaran Dianiaya

 

Mediapertiwi,co.(wajo sulsel) - Perselisihan pasangan suami istri (Pasutri) dalam berumah tangga berujung kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayan, tidak sampai ke ranah hukum. Pasalnya, Kepolisian Polsek Sajoanging bersama anggota Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Wajo, Andi Germanto dan Andi Baso Syamsualam serta ikut pula jurnalis dari koran Pembela Andi Abrar Mattaliu berhasil memediasi dan mendamaikan lelaki berinisial TFK (73) warga Kelurahan Akkajeng, Kecamatan Sajoanging, Wajo, dengan Hj, SMDR (45), yang merupakan istrinya.

Kanit Reskrim Polsek Sajoanging, Aiptu  M Arisal SH, mengatakan, kasus dugaan penganiayan ini tidak sampai dilaporkan. Meski TFK, mendatangi Kantor Polsek Selasa (21/09) malam, tidak sampai membuat laporan secara resmi. Sehingga, pihaknya pun tidak sampai menerbitkan Laporan Polisi (LP).

”Ia (TFK) datang ke Polsek, tidak langsung membuat laporan. Tapi masih tahap aduan dan konsultasi. Karena kasus ini merupakan delik aduan,” kata Arisal saat memediasi perselisihan antara kedua pasutri tersebut di Kantornya, Rabu (22/09).

Arisal menjelaskan, setelah mendapatkan aduan itu, pihaknya pun berusaha memediasi. Hingga akhirnya, TFK dan Hj. SMDR pun dipertemukan dan dilakukan mediasi. Hingga akhirnya, ada titik temu dan sepakat untuk damai.

”Alhamdulillah, sudah selesai secara damai. Kami mediasi dan berikan pemahaman. Hingga akhirnya, kedua pihak sama-sama sadar dan mengakui kesalahannya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam proses mediasi itu jika tidak ada titik temu. Pihaknya tidak akan menghalangi warga untuk membuat laporan. Namun, kasus dugaan penganiayan  itu masuk ranah hukum. ”Kalau itu lanjut ke ranah hukum, itu wewenang pihaknya untuk menangani lebih lanjut” ujarnya.

Informasi yang peroleh media ini, yakni adanya masalah kesalah pahaman di dalam keluarga. sebelumnya, TFK, warga yang berdomisili di Kelurahan Akkajeng,  melaporkan Hj, SMDR  Istrinya ke Polsek Sajoanging. Pasalnya, Hj SMDR bersama anaknya melakukan tindakan penganiayan dalam rumah tangga. Karena tak tahan dengan kelakuan istrinya dan anaknya  itulah, TFK lapor polisi. (Tim).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment