Mengeluhnya Pedagang Di Pasar Siwa,Ketua DPRD Wajo Bersama Ketua Pansus ll Gelar RDP
Mediapertiwi,co.wajo - Pasar merupakan salah satu aset terbesar di kabupaten / kota, namun berbagai permasalahan dan persoalan yang sering timbul termasuk pengelolahan dan penertiban dalam pasar itu.
Hal ini yang terjadi di pasar terbesar kedua di Kabupaten Wajo yaitu pasar siwa, para pedagang di pasar mengeluhkan adanya pasar tumpah yang notabane mengganggu dan mengusik para pelaku pasar yang berada dalam pasar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Wajo H.Andi Muh Alauddin.S.Sos dan Ketua Pansus II Drs.Ridwan Angka.MPd bersama anggota dengan cepat melakukan rapat dengar pendapat di pasar siwa.Rabu 22/9/2021.
Ketua DPRD Wajo H.Alauddin Palaguna.S.Sos selaku kordinator Pansus II, pengelolahan pasar yang sebelumnya sudah ada perdanya, namun butuh revisi untuk menyesuaikan kondisi saat ini,apa lagi di pasar siwa tidak ada perda terkait pengelolahan ruko termasuk penyewahan.Dan tentu ini mengingat banyaknya para penjual tumpah di luar pasar yang perlu di tertibkan.
“Yang kita siapkan ini ada perda yang mengatur penyewaan ruko dan mengenai teknisnya kewenangan pansus yang bisa sampaikan karena kafasitas saya hanya mendampingi pansus”.Ungkap Alauddin.
Terkait masalah retribusi pasar , saat ini sudah sementara berjalan dan perlu adanya penyesuaian di karenakan perda pasar tersebut sudah lama di buat.Tutupnya.
Drs.Ridwan Angka.MPd Ketua Panssu II kepada awak media mengatakan tugas pansus adalah membuat rancangan perda tentang perubahan perda pengelolahan pasar no.17 tahun 2014 dan amanah UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan,itu ada kewajiban dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Olehnya itu lanjut Ridwan mengatakan,pansus menginisasi bertemu dengan pelaku pelaku pasar selaku stakholder guna di dengarkan apa keinginan pelaku pasar tentang manejemen atau pengelolahan pasar yang nantinya kita akan muat di dalam pasal pasal.Imbuh Ridwan
” Alhamdulillah , RDP yang kita laksanakan di pasar siwa mendapat respon yang bagus dari segenap masyarakat pelaku pasar, mereka banyak hal hal disampaikan kepada pansus untuk di muat dalam pasal pasal antara lain penertiban pasar tumpah dua kali seminggu pada hari pasar yaitu rabu dan kamis”.
Para pedagang musiman atau temporer menempati pelataran jalan yang berada di depan toko di luar dari area induk pasar sehingga pedagang yang ada dalam pasar tidak bisa menikmati pembeli karena terhalang oleh semua pedagang yang ada di luar.Semua jenis barang yang dijual dalam pasar ada di jual luar pasar sehingga hal ini menjadi keluhan dan mengharapkan agar di tertibkan pasar tumpah tersebut.Tutup mantan Kadis Pendidikan Wajo ini.
Terima kasih dan Apresiasi kepada Pansus II Ranperda Kabupaten Wajo tentang perubahan atas perda No 17 tahun 2014 tentang Pengelolahan Pasar atas kunjungan ke Pasar Siwa dan pasar lainnya dan juga Tokoh Masyarakat beserta pelaku pasar atas saran dan pendapatnya semoga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan menjawab persoalan-persoalan mengenai Pengelolahan Pasar. Sehat dan sukseski semua, Semoga Berkah.Terang Elferianto.
Mujahidin seorang pedagang pasar siwa berharap agar para pedagang pasar tumpah di tertibkan dan sebisanya di masukkan ke dalam pasar.Harapnya.(red,c.s).
Post a Comment