Enam Orang Spesialis Pencuri Traktor Di Tangkap Polisi
Mediapertiwi,co (Konawe Sultra) - Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap enam orang pencuri spesialis alat pertanian jenis traktor, di Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Selasa (14 /8/2021) lalu
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso melalui keterangan pers mengungkapkan, pelaku tindak pidana pencurian yakni berinisial TA (47), MI (37), SU (50), HP (45), SD (50), SM (45). Sedangkan satu pelaku masih buron.
Keenam pelaku ditangkap berawal dari pengaduan masyarakat setempat pada 7 September 2021 bahwa barang miliknya telah dicuri oleh para pelaku tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Konawe. Hasilnya ditemukan barang bukti sekaligus penangkapan terhadap enam tersangka.
“Masing-masing enam orang tersangka ini mempunyai peran. Mereka melakukan aksinya dibagi beberapa tim. Jadi, ada yang berperan pengamat di lapangan alat petani di sawah kemudian ada yang berperan sebagai sopir, kemudian ada yang berperan sebagai pengambil barang,” bebernya.
lanjut Kapolres mengungkapkan, setelah satu orang melihat ada alat pertanian, kemudian mengumpulkan teman-temannya di rumah salah satu tersangka inisial TA, kemudian mereka bergerak untuk melakukan aksinya.
“Adapun barang bukti yamg diamankan ada empat mesin kontraktor merk Yenmar. Dari hasil pengembangan disita dua traktor pertanian ini merupakan hasil dari tersangka berinisial SU, jadi barang-barang yang dijual tersangka hasilnya dibelikan traktor yaitu dua buah," ungkapnya
Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua mobil pengangkut barang, satu minibus dan satu mobil pikap.
Kendati demikian. Terkini pihak kepolisian , masih mengejar pelaku lainnya dan dalam pengembangan barang yang dijual oleh tersangka.
“sementara satu orang buron ,penyelidikan dan namanya sudah berhasil kami kantongi, yang masih buron ada satu orang,”sambung Kapolres
Ia juga mengimbau kepada tersangka yang buron untuk segera menyerahkan diri cepat atau lambat akan ditangkap.
” Saya perintahkan Kasatrekskrim dan tim khususnya untuk segera melakukan penangkapan,” tegasnya.
Ia mengatakan, untuk barang-barang yang diamankan semuanya di penadah inisial S. Untuk otak pelaku aksi pencurian ini berinisial SJ.
“Ditangkap masing -masing tempat di pisah-pisah oleh mereka. Barang-barang ini murni dari masyarakt petani, kami masih melakukan pengeembangan dan penyelidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk masing satu unit traktor di jual Rp1 juta hingga Rp5 juta. TKP-nya berbeda 10 sampai 15 TKP. Semua pelaku berprofesi sebagai petani.
“Alasannya faktor ekonomi, ini masih kita dalami. hasil barang curian berupa mesin traktor merek yanmar di jual di rumah SD (50) di Kelurahan Puosu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe,” terangnya.
Kemudian dari hasil penjualan tersebut, lanjut Asis, mereka bertiga yakni MI , TA dan SU membaginya dan semua mendapat Rp. Rp1,3 juta per orang sedangkan sisanya digunakan untuk rental/sewa mobil dan uang bensin.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHP Sub pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Post a Comment