Masyarakat Desa Barangmamase Kembali Aspirasi Di Gedung DPRD Wajo.Pak Desa, Saya Tidak Pernah Memecat Perangkat Desa
Mediapertiwi, co. Wajo--Masyarakat Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoangin,Kembali datangi Gedung DPRD Kabupaten Wajo, terkait dugaan pemberhentian perangkat desa sepihak oleh oknum kades yang terpilih pada pemilihan Kepala Desa serentak. Senin, (12/07/2021) pukul.09.30 witaKordinator Aspirasi dan pendamping dari LSM Waspamops LMR-RI, Jumardin, menyampaikan kalau perangkat Desa Barangmamase, dipecat sepihak dan kami ada bukti sudah ada yang gantikan, ucapnya
"Kenapa perangkat Desa dipecat, yang masa jabatannya masih ada waktu sampai bulan 12 2021, itu melanggar Permendagri dan Perbu dan Perbu yang ada, " ucap Ardi
Kepala Desa Barangmamase, H.Abdul Rahman, dalam keterangannya, di hadapan anggota DPRD Kabupaten Wajo, bahwa tidak pernah memecat perangkat desa, dan selama ini terus menunggu perangkat desa naik kantor, karena banyak masyarakat yang menunggu pelayanan.
"Sampai hari ini saya tidak pernah memecat perangkat desa sampai masa jabatannya, masih terus ditunggu untuk naik kerja memberikan pelayanan kepada masyarakat sampai jabatan berakhir dan akan dilakuÄ·an kembali penjaringan, "terang H. Abdul Rahman
Sementara Camat Sajoangin, Alvian Jaya , menjelaskan kalau tidak mau berbicara 1 desa, tapi semua desa, bahwa meman ada aturan yang mengatur dan tidak boleh memecat sepihak perangkat desa, yang diatur di Permendagri , Perda dan Perbu, sampai masa jabatannya berakhir, ujarnya
"Saya uda konsultasi dengan Pak Desa dan benar tidak ada pemecatan, dan sudah tadi Kades menjelaskan di hadapan aspirasi dan anggota DPRD Kabupaten Wajo, hanya salah paham. Insyah Allah kembalikan kinerja dan tugas perangkat desa yang lama, menyelesaikan tugasnya. Dan dianggap sudah tidak ada lagi masalah dan tidak menyalahkan siapa- siapa, karena Pak Desa sudah membuka jalan selebar- lebarnya", paparnya.
Hal senada diucapkan penerima aspirasi, H. Ambo mappasessu, kalau sudah jelas Kades Barangmamase tidak pernah memecat perangkat desa dan tidak ada lagi masalah, ucapnya
"Asri Jaya A Latif , selaku ketua Tim Penerima Aspirasi usai menerima aspirasi juga mengatakan hal yang sama bahwa tidak ada pemecatan, dan sudah ada kesepakatan bahwa perangkat desa tidak bisa dipecat sampai masa tugas berakhir, dan pengangkatan Perangkat desa baru harus sepengetahuan dari Camat, terangnya
"Tadi sudah saling memafkan karena meman hanya masalah salah paham atau miskomunikasi, dan perangkat desa Barangmamases atas nama Verdi sudah disuruh naik kantor," tutupnya ( red, m,ic)
Post a Comment