Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo Menyarankan Pendampin PKH, BNPT, Dan TKST Yang Bermasalah Dievaluasi.
Mediapertiwi, co. Wajo--Sorotan mengenai sistem rekrutmen dan penunjukan E- Warung dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, menjadi perhatian serius anggota DPRD Wajo yang membidangi masalah tersebut, dalam hal ini komisi IV DPRD Kabupaten Wajo.
Sebelumnya, pada tanggal, 23 Juni 2021 rapat kerja telah dilakukan oleh Komisi IV DPRD Wajo, guna menindaklanjuti aspirasi terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan pemalsuan Data Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Rapat Dengar Pendapat di Pimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, AD Mayang, serta Anggota Komisi IV diantaranya, H. Mohammad Ridwan, H. Agustan Ranreng, Junaidi Muhammad, H. Anwar MD, Andi Muliana Sam, Marlina dan Sulfiah, ST. Sementara turut hadir Plh Sekda Wajo, Andi Ismirar Sentosa,
Kepala Dinsos P2KBP3A, Ahmad Jahran, Kepala Cabang Bank Mandiri.
Kepala Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo, Ahmad Jahran, mengungkapkan, Korda Pendamping Bansos memang tidak berdomisili di Wajo tetapi Berdomisili di Barru.
Sementara, adapun persuratan dari Dinsos Provinsi untuk Pendistribusian di Kabupaten diserahkan ke Kepala Dinas Sosial. Namun untuk pergantian agen kewenangan pembinaan ada pada Bank Mandiri.
‘Sekadar diketahui, 91,22 % data yang telah diverifikasi, permasalahan yang banyak terjadi KK Ganda,” ungkap Ahmad Jahran.
Sementara Itu Kepala Bank Mandiri Cabang Sengkang mengatakan, terkait dengan penyaluran kartu sampai ke Pemegang kartu KPM (Kartu Penerima Manfaat), mekanisme penyaluran kartu itu berdasar pada data dari Kemensos R.I ke Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta dan mengirim ke Kabupaten dan untuk penyalurannya melalui verifikasi data NIK, KTP, nama orang tua kandung.
Melihat data dan melakukan tanda terima dari kartu tersebut sudah di terima dan adapun dokumen yang harus di tandatangani oleh penerima.
Sementara untuk pemilihan e-warung harus memiliki kemampuan sebagai e- warung melalui perjanjian kerjasama dengan agen dan memiliki sumber usaha. Menjual seharga pasaran dan dapat memberikan kepastian jumlah pangan tiap penyaluran.
Sekadar diketahui, 149 E-warung sudah memiliki mesin edisi.
Untuk pungutan sebesar Rp.10.000,-/1 kali gesekan, itu tidak ada di pihak Bank Mandiri kecuali pertamanya itupun Rp.1000,- untuk Administrasi Bank.
Dan Bank Mandiri setiap kali penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu selalu di periksa oleh BPK dan pihak Bank mandiri setiap kali penyaluran harus lengkap dokumentasinya.
Semua yang dilaksanakan oleh pihak Bank Mandiri itu mengacu pada pedoman/juknis yang ada.
Setiap pergantian e-warung harus ada prosedur, kemungkinan lama karna harus dikirim ke Pusat.
Berdasarkan hal tersebut, maka Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Wajo untuk mengecek atau melakukan investigasi kebenaran atas laporan Aspirasi terkait Pendamping PKH, Atas nama Andi Anugerah.
Disarankan untuk melakukan pengawasan terhadap semua pendamping PKH, BPNT dan TKSK di Kabupaten Wajo,
meminta kepada Bank MANDIRI Cabang Sengkang Kab. Wajo untuk mengevaluasi e-warung yang bermasalah.
Disarankan dan diminta untuk melengkapi setiap mesin edisi kepada setiap e-warung.
Diminta kepada Bapak Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo untuk mengevaluasi semua pendamping PKH, BPNT, TKSK yang dianggap bermasalah
Disarankan dan diminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Wajo dan Koordinator TKSK, BPNT, PKH untuk turun investigasi terkait laporan aspirasi.
Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mengevaluasi Bank Mandiri Cabang Sengkang Kabupaten Wajo terkait dengan pengelolaan e- warung tersebut.(red, hms)
Post a Comment