Kasus Pekerjaan Proyek Pasar Tempe Yang Diduga Banyak Masalah Kini Dalam Penyidikan Polda SulSel.
Mediapertiwi, co. Wajo-Sorotan soal kasus Pembangunan Pasar Tempe yang terletak di kota Sengkang banyak masalah yang mana salah satu bahan material berupa tanah timbunan yang asalnya diduga tidak memiliki izin peruntukannya, kini kasusnya dalam penanganan pihak Polda Sulsel.
Menurut, Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Wajo, Andi Sumitro, jika temuan itu benar maka bisa berpotensi pidana. “Itu suatu pidana murni dan harusnya pihak penegak hukum mengambil tindakan dan langkah tegas, ”katanya kepada media ini.
Dia mengemukakan soal UU Pertambangan yang bunyinya, setiap orang yang melakukan penambangan tidak memiliki IUP, IPR dan IUPK, sebagaimana yang dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Karena itu dia mengingatkan, jangan melakukan sebuah pembangunan atas nama kepentingan masyarakat, tapi justru merusak wilayah masyarakat lainnya. Yang hanya mengejar keuntungan banyak di luar daripada kewajaran.
Dilain sisi, terkait dugaan timbunan ilegal yang digunakan pada proyek pembangunan pasa
r tempe tersebut, yang kini sementara bergulir kasusnya di Polda Sulsel. Andi Sumitro mengharapkan pihak penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus tersebut agar menindaki secara serius.
"Kami pihak Lembaga BPKP Kabupaten Wajo, mengharapkan agar pihak Polda Sulsel serius dalam menangani kasus dugaan tanah timbunan ilegal yang di gunakan pembangunan pasar tempe tersebut, "tegasnya.
Sementara itu salah satu pihak penyidik yang di temui media ini diruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, (29-07-2021) kemarin, mengatakan soal penanganan kasus pasar tempe yang berada di Sengkang, Wajo, kini dalam pemeriksaan dan kasusnya sementara berjalan. (Tim).
Post a Comment