News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dibolehkan Shalat Idul Adha Di Mesjid Atau Lapangan, Bupati, Sembilan Poin Wajib Dipatuhi.

Dibolehkan Shalat Idul Adha Di Mesjid Atau Lapangan, Bupati, Sembilan Poin Wajib Dipatuhi.

 
Mediapertiwi, Co. Wajo Sulsel — Pemerintah Kabupaten (Wajo) memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di musala, masjid, maupun lapangan terbuka. Dengan catatan, harus tetap dengan protokol kesehatan ketat.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wajo Nomor: 450/211/Kesra tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 16 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 17 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020.

Dalam surat edaran ini disampaikan, sehubungan dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia dan Sulawesi Selatan, maka dipandang perlu untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

1. Pelaksanaan takbiran di masjid/musala agar agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan jumlah jemaah maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan dan dilarang melakukan takbir keliling dengan arak-arakan, baik dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan.

2. Pemerintah setempat agar memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Adha1442 Hijriah di masjid/musala dan lapangan terbuka di wilayah masing-masing dengan ketentuan jumlah jemaah tidak melebihi 30 persen dari kapasitas ruangan/lapangan. Hal ini bertujuan agar konsentrasi massa tidak menumpuk pada satu titik.

3. Pemerintah setempat memastikan tempat pelaksanaan salat id memiliki fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir, terdapat sabun dan atau hand sanitizer, serta memastikan tersedia petugas untuk mengecek suhu tubuh jemaah dan petugas penanganan Covid-19.

4. Masyarakat muslim yang akan melaksanakan salat id diharapkan dalam kondisi kesehatan yang baik dan bagi yang mengalami sakit diimbau untuk tidak melaksanakan salat id di masjid/musala/lapangan.

5. Masyarakat muslim yang akan melaksanakan salat id agar dilaksanakan di masjid/musala/lapangan terdekat dari rumah/tempat tinggal.

6. Selama pelaksanaan salat id jemaah diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.

7. Masyarakat muslim yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

8. Untuk menghindari kerumunan saat pembagian daging kurban, agar panitia penyelenggara mengantarkan langsung kepada yang berhak atau pembagian dengan sistem sif.

9. Surat edaran ini akan ditinjau kembali jika terjadi perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Wajo menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Mari bersama-sama mencegah penularan virus ini dengan tetap memperhatikan lingkungan yang bersih, memperhatikan physical distancing, selalu menggunakan masker, dan upayakan untuk menghindari tempat keramaian,” demikian penutup surat edaran Bupati Wajo. (red, hms)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment