Pelaksana Pembangunan Pasar Tempe, Mangkir Dari Panggilan Polisi
Foto,Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah
Mediapertiwi,co,id.Sengkang--Pembangunan proyek Pasar Tempe, Sengkang yang kini dalam proses pekerjaannya, masih menyisahkan masalah terkait penggunaan salah satu bahan materialnya berupa tanah timbunan yang asalnya diduga tidak memiliki izin peruntukannya.
Seperti yang dirilis media ini sebelumnya menyebutkan, terkait tanah timbunan yang diduga illegal yang digunakan pada proyek pembangunan Pasar Tempe tersebut, menuai sorotan Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Wajo, Andi Sumitro. Ia menduga keras bahwa bahan material pembangunan pasar tempe tersebut menggunakan tanah timbunan yang berasal dari tambang ilegal yang tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kapolres Wajo, AKBP Muh Islam yang di konfirmasi Kamis, (06-04-2021) malam, terkait masalah tersebut, mengatakan sudah memanggil pihak pelaksananya melalui persuratan. Namun yang bersangkutan belum datang.
"Kami sudah lakukan panggilan terhadap pelaksananya namun yang bersangkutan belum datang, "tuturnya.
Dilain sisi, Kapolres Muh Islam menegaskan akan menyurati kembali pelaksananya. "Namun kami masih menunggu kedatangannya sampai hari Jumat besok (Hari ini, red), " tegasnya.
Sementara itu, Andi Sumitro meminta agar nantinya pihak pihak Polres Wajo setelah melakukan klarifikasi terhadap pelaksana proyek pasar tempe tersebut, dapat memberikan keterangan Pers agar bisa di ketahui hasilnya.
Sekedar diketahui, bahwa proyek multiyear Pembangunan Pasar Tempe yang terletak di wilayah Kota Sengkang Kabupaten Wajo, dengan pagu anggarannya bersumber dari DAK Tahun 2020, sebesar Rp56 miliar, yang dikerjakan oleh PT Delima Agung Utama. (Tim).
Post a Comment