News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah Pertegas Tidak Ada Ibadah Di Mesjid,Ibadah Di Rumah Selama Covid 19

Pemerintah Pertegas Tidak Ada Ibadah Di Mesjid,Ibadah Di Rumah Selama Covid 19


Ilustrasi foto Mesjid saat lebaran

Mediapertiwi.co-Wajo-Bupati mempertegas sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo agar pelaksanaan Ibadah di Masjid ditiadakan, selama wabah pandemi Covid- 19.

Penegasan sikap Pemkab Wajo tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wajo No 450/169/Kesra, tertanggal 15 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah selama masa pandemi Covid- 19.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, bahwa selama masa Pandemi Covid- 19 pelaksanaan ibadah di Masjid baik shalat tarwih, shalat berjamaah lima waktu, Jum'at dan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 tetap dilaksanakan di rumah.

Selain itu, disebutkan juga, bahwa acara halal bihalal, open house dan silaturahmi tidak dilaksanakan dalam bentuk fisik tetapi melalu media online atau media sosial.

kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Wajo untuk tetap menghimbau beribadah di rumah, sudah melalui pertimbangan yang matang, berharap supaya keberadaan kabupaten Wajo yg sudah zero positif ini tetap bertahan sampai wabah ini berlalu.

Pemkab Wajo menindak lanjuti hasil rapat kordinasi Majelis Ulama Indonesia se Sulsel, tanggal 2 Mei 2020, yang menyebutkan, untuk Sulawesi Selatan tidak ada pembagian zonasi, yaitu zona hijau dan zona merah, masing-masing berpotensi menyebarkan virus Corona.

"Kita merujuk dengan hasil keputusan rapat MUI, yang menyebut tidak ada pembagian
zonasi untuk Sulsel, sehingga MUI putuskan pelaksanaan Ibadah tetap di rumah saja, termasuk memperhatikan masukan pada rapat forum komunikasi pimpinan daerah tanggal 14 Mei 2020 diruang kerja Bupati Wajo,"

Kami kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tetap waspada, tetap menjaga kebersihan dan menjaga pola hidup sehat, dan berdoa semoga pandemic ini cepat berlalu, sehingga kita bisa hidup normal kembali.(red.humas)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment