Kementan Target Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Naik 3 Kali Lipat Di Tahun Ini 2020
KOMPAS.com - Tahun 2020, Kementerian Pertanian ( Kementan) kembali membangunJalan Usaha Tani (JUT) padat karya di lahan pertanian seluas 14.000 hektar.
Target itu naik lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Jalan akan dibangun di 10 provinsi dan 30 kabupaten.
Tahun 2019, Kementan telah merealisasikan pembangunan JUT untuk 4.320 hektar sawah sekitar 68,8 kilometer.
Infrastruktur tersebut dibangun di 16 Kabupaten dalam 8 Provinsi yang melibatkan 144 kelompok tani.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pembangunan JUT dilakukan dengan membangun atau merehabilitasi sesuai standar biaya dan aturan.
Pembangunan itu meliputi kawasan budidaya tanaman pangan, kawasan budidaya perkebunan, dan kawasan budidaya hortikultura.
"Harapannya terbangunannya jalan pertanian akan memudahkan para petani dalam mengangkut hasil budi dayanya utuk di pasarkan di desa atau kota ," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, yang di lansir di halamanh kompa com selasa (4/4/2020).
Meski demikian, imbuh dia, lahan yang ditetapkan sebagai lokasi JUT harus memenuhi syarat.
Syaratnya adalah clear dan clean, serta bersedia tidak dialihfungsikan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan kelompok tani/gapoktan bermaterai.
Status lahan juga harus jelas dan tersedia petani penerima manfaat, sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pemilihan lokasi Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).
Mereka pun bertanggung jawab penuh dalam pembangunan, baik fisik atau keuangan secara padat karya yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggung jawab.
Petani juga didorong bersedia bekerja dalam kelompok dan melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi.
"Setiap petani atau kelompok tani harus bersedia untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan pertanian secara swadaya," ujar Mentan.S
Standarspesifikasi JUT
Standarspesifikasi JUT
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, bangunan JUT juga harus memiliki standar spesifikasi.
Standar yang harus dipenuhi yaitu dimensi lebar badan jalan minimal 2 meter yang dapat dilalui kendaraan roda 3, sehingga dapat digunakan untuk berpapasan.
Spesifikasi dan dimensi komponen jalan pertanian (bahu jalan, badan jalan, saluran drainase, gorong-gorong, jembatan dan lainnya) pun disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
"Standar teknis, kegiatan pembangunan baru, peningkatan kapasitas, rehabilitasi, dan penyediaan bahan material masing-masing lokasi jalan pertanian disesuaikan dengan kondisi setempat," terang Edhy.
Dengan adanya JUT, lanjut dia, para petani akan sangat terbantu dalam menjalankan usaha taninya.
Pelibatan para petani dalam pembangunan jalan juga mendorong rasa memiliki yang lebih tinggi untuk menjaga jalan tersebut.
"Program pembangunan JUT melalui padat karya ini sebagai upaya untuk pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja bagi para petani miskin," kata Edhy.(red.awp)
Post a Comment