Kejaksaan Telisik Dugaan Mark-Up Anggaran Jalan Tani di Wajo
Rabu, 11 Maret 2020 - 17:43 WIB
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mulai menyelidiki dugaan adanya mark-up anggaran atas proyek pemeliharaan jalan tani Lebukeng, Desa Mallusesalo, Kecamatan Sabbang Paru. Pengusutan kasus itu bermula dari pernyataan warga di media massa yang mengendus dugaan penggelembungan anggaran.
Kepala Kejari Wajo, Eman Sulaeman, mengakui indikasi adanya mark up anggaran jalan tani Lebukeng memang cukup jelas. Namun, kejaksaan masih harus memastikannya melalui audit yang dilakukan inspektorat. Hasil audit itulah yang akan menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
"Indikasi mark up memang ada dan jelas, namun pihak kejaksaan harus menunggu dulu hasil audit dari inspektorat baru dapat menyimpulkan," jelas Eman, Rabu (11/3/20).
Sembari menunggu hasil audit dari inspektorat, Eman menyebut pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk menelisik dugaan mark-up anggaran pemeliharaan jalan tani Lebukeng. "Ya kita akan turun lakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan, ada beberapa fakta lain yang akan terungkap," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan indikasi mark-up dalam proyek itu terkuak setelah adanya laporan warga setempat berinisial ASB. Ia mengaku memiliki data terkait pengerjaan proyek tersebut, dimana ada selisih cukup besar antara jumlah pengeluaraan dan anggaran yang disediakan.
Kata ASB, harga satuan material yang dipakai untuk menimbun hanya Rp450.000 per truk, dimana ada 45 truk yang lalu lalang ke lokasi proyek. Bila dikalkulasi, anggaran material itu Rp20,25 juta. Ditambah lagi dengan sewa vibro roller Rp10 juta selama dua hari untuk volume 370 meter.
Menurut ASB, akumulasi pengeluaran untuk pemeliharaan jalan tani itu tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan yang mencapai Rp93 juta lebih. Sumber dana itu berasal dari Anggaran Dana Desa tahun 2019. "Kami menduga proyek tersebut dimark up. Saya bisa membuktikan dengan data yang saya pegang," tandasnya.
Kepala Kejari Wajo, Eman Sulaeman, mengakui indikasi adanya mark up anggaran jalan tani Lebukeng memang cukup jelas. Namun, kejaksaan masih harus memastikannya melalui audit yang dilakukan inspektorat. Hasil audit itulah yang akan menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
Baca Juga:
"Indikasi mark up memang ada dan jelas, namun pihak kejaksaan harus menunggu dulu hasil audit dari inspektorat baru dapat menyimpulkan," jelas Eman, Rabu (11/3/20).
Sembari menunggu hasil audit dari inspektorat, Eman menyebut pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk menelisik dugaan mark-up anggaran pemeliharaan jalan tani Lebukeng. "Ya kita akan turun lakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan, ada beberapa fakta lain yang akan terungkap," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan indikasi mark-up dalam proyek itu terkuak setelah adanya laporan warga setempat berinisial ASB. Ia mengaku memiliki data terkait pengerjaan proyek tersebut, dimana ada selisih cukup besar antara jumlah pengeluaraan dan anggaran yang disediakan.
Kata ASB, harga satuan material yang dipakai untuk menimbun hanya Rp450.000 per truk, dimana ada 45 truk yang lalu lalang ke lokasi proyek. Bila dikalkulasi, anggaran material itu Rp20,25 juta. Ditambah lagi dengan sewa vibro roller Rp10 juta selama dua hari untuk volume 370 meter.
Menurut ASB, akumulasi pengeluaran untuk pemeliharaan jalan tani itu tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan yang mencapai Rp93 juta lebih. Sumber dana itu berasal dari Anggaran Dana Desa tahun 2019. "Kami menduga proyek tersebut dimark up. Saya bisa membuktikan dengan data yang saya pegang," tandasnya.
(tyk)
Berita Terkait
Berita Lainnya
BACA JUGA
Post a Comment